Di Duga Menipu, Agen BRILink Di Ringkus Polisi

tersangka BA dan barang bukti yang disita Polisi, Foto : Israil Yanas

tersangka BA dan barang bukti yang disita Polisi, Foto : Israil Yanas
tersangka BA dan barang bukti yang disita Polisi, Foto : Israil Yanas

Lasusua, Koran Sultra – BA pemilik Agen Elektronik Data Capture (EDC) Brilink tidak bisa berkutik saat diciduk aparat Reskrim Polres Lasusua dirumahnya Desa Lambai Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Utara provensi Sulawesi Tenggara. BA ditangkap karena diduga menipu Ibu Tis (40) Warga Desa Lambai Kecamatan Lambai dengan Modus melakukan Transaksi kerekening atas nama Amran yang masih miliknya sendiri tanpa diketahui korbannya. Dengan kejadian ini, Korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Senin (17/10).

Kasat Reskrim Iptu Fitrayadi mengatakan, tersangka BA melakukan penipuan dan pencurian dengan modus melakukan Transaksi dengan cara memasukkan nomor PIN dan Nomor Rekening dengan melakukan transfer ke rekening tersangka dengan nama lain yang masih miliknya.

“Ini modus baru, korbannya mengetahui dananya berkurang saat akan melakukan transaksi dan ternyata telah terjadi dua kali transfer dihari yang sama dengan dua penerima antaranya Rp.20,2 juta untuk PT. S dan RP. 20,2 untuk atas nama Arman yang masih milik tersangka BA” ujar Fitrayadi dua balok dipundak ini.

kejadian itu bemula pada pekan lalu saat korban menyuruh kemenakannya berinisial T mentransfer keperusahaan PT. SC dengan jumlah Rp. 20.201.000,- kemudian T menemui BA yg bertindak selaku agen Brilink di Lambai dengan memperlihatkan Buku Tabungan.

“Setelah mengetahui PIN dan Nomor Rekening korban, tersangka dengan alasan tidak bisa melakukan transaksi transfer karena gangguan jaringan dan menyuruh T ke agen lain milik FR” katanya.

Diagen Brilink FR transfer ke PT. SC berhasil dilakukan, usai transfer T kembali ke rumah
menemui TIS dan memberikan Buku tabungan dan bukti Transfer. Sekitar 6 jam kemudian
tersangka BA beraksi dengan mengirim saldo TIS ke rekening palsunya dan kembali meneruskan transaksi via transfer ke rekening pribadi hingga menarik tunai sejumlah uang tersebut di ATM.

Dengan kejadian ini, tersangka BA dibekuk dan dijebloskan ke dalam sel tahanan polres lasusua Kolaka Utara. Polisi juga menyita satu kartu ATM, buku rekening, komputer dan mesin ADC Brilink milik BA. Pelaku dijerat pasal 81 UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo. Pasal 263 ayat (1), (2) dan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kontributor : Israil Yanas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *