
KENDARI, KORAN SULTRA.COM-Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Kendari, kembali mengamankan enam orang warga negara asing (WNA) Asal Tiongkok yang diduga telah melakukan kegiatan dan menyalahi izin tinggal. Ke enam WNA ini, diamankan di Desa Marombo, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara (Konut), pada Selasa (22/11).
Ketua Tim Tindak Imigrasi Kendari, Ruspian mengatakan, pengungkapan terhadap WNA tersebut berawal, ketika petugas Imigrasi kelas 1 Kendari, tengah melakukan survey lokasi tambang di Desa Marombo, Kecamatan Langgikima, Konut.
“Keenam WNA tersebut diketahui pemegang paspor dari Tiongkok dengan menggunakan visa multiple bisnis, diantaranya Cheng Yulin, Zhou Lifen, Liu Yunpin, Huang Qinshui, Shen Xinbao dan Li Xinglie. Berdasarkan informasi yang kami himpun, keenam WNA tersebut sudah berada di Sultra sejak Maret lalu,”ujar Ruspian, kepada sejumlah awak media, saat menggelar konferensi Pers, Senin, (28/11).
Kepada keenam WNA asal Tiongkok tersebut, lanjut Ruspian, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk mengetahui kegiatannya sejak Maret 2016 yang disponsori oleh PT Hangjun yang berada di Jakarta.
“PT Hangjun diketahui bergerak dibidang tekstil. Sementara itu, saat ini kami belum dapat mengambil keputusan terkait mendeportasi mereka, karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kantor Imigrasi Kelas I Kendari, telah mendeportasi WNA asal Tongkok sebanyak 36 orang, sedangkan delapan lainnya mendapat tindakan porsisia.