Raha, Koran Sultra – Penetapan tersangka atas Dugaan Korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun (2015) sebesar Rp. 200 Miliar, nampaknya tinggal menghitung hari.
Pihak Kejaksaan negeri Muna akan segera melayangkan surat untuk penyidikan, setelah itu menentukan tersangka atas kasus ini.
Setelah hasil penyelidikan kejaksaan yang dilakukan terhadap 18 orang akan kembali dilakukan penyidikan.
“penyidikan itu (untuk) mengumpulkan barang bukti sesuai undang-undang guna menentukan tersangka, ” jelas Badrut Tamam. SH. MH, Kejari Muna, pria yang akrab dengan sapaan pak BT ini saat ditemui selasa (4/7), dikediamnya.
Menurut Pak BT, kegiatan DAK ada dua yang pertama proyek yang bersumber dari dana DAK, pembayaran yang tidak mendasar yang merugikan keuangan negara,yang kedua terkait pengelolaan dana pemerintah yang sebagian atau seluruhnya dari dana DAK yang dilakukan dalam bentuk deposito.
“sprindiknya lebih dari satu dan penyidikan segera kami lakukan. Kalau yang deposito Bank itu kita mentengarai ada pengelolaan dari hasil deposito itu sendiri yang tidak sesuai atuaran yang ada, ” Pungkasnya