KOLAKA, KORANSULTRA.COM– Seorang pemuda berinisial RS (19), asal Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, terpaksa harus mendekam di sel tahanan mapolsek Wundulako, akibat perbuatan bejatnya yang tegah mencabuli IB (15), yang tak lain anak dibawa umur.
RS, dibekuk oleh petugas kepolisian dikediamannya di Desa Huko-huko, pada Minggu (06/8), pukul 15.00 wita. Penangkapan RS, berdasarkan laporan orang tua korban IB di Polsek wundulako, dengan Nomor Laporan LP-18/VIII/2017/Sultra/Res Kolaka/SEKWDLK Tanggal 06 Agustus 2017.
Kabid Humas Polsek Wundulako Bripka Riswandi, menuturkan, penangkapan RS berdasarkan laporan orang tua korban, jika anaknya IB telah dicabuli oleh RS.
Sebelumnya, kata Siswandi, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Dan alhasil, pelaku RS dinyatakan memang benar telah melakukan pencabulan terhadap korban IB.
Saat penangkapan, kata dia, pelaku tidak melakukan perlawanan. Sehingga pihak kepolisian mudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dalam pemeriksaan dikediaman pelaku kata Siswandi, pelaku mengaku jika memang benar telah mencabuli korban. Pelaku beralasan sudah lama memendam perasaan pada korban IB. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain kain pakaian korban, dan shall yang digunakan untuk mengikat tangan dan kaki korban saat pencabulan.
“Polisi masih mengembangkan kasus ini. Sebab, kasus pencabulan ini diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang,” ungkap Kabid Humas Polsek Wundulako Bripka Riswandi.
Dari keterangan korban IB, kejadian tersebut berawal saat dirinya sedang melipat pakaian, tiba-tiba pelaku RS memeluknya dari belakang. “Saya sedang melipat pakaian, tiba-tiba dia (Pelaku RS red) datang dari belakang, dan langsung memeluk saya. Saya pukul dia, baru saya berteriak, tapi tidak ada yang dengar,” ungkap IB pada KORANSULTRA.COM.
Karena trauma, IB terpaksa harus mengurung diri didalam rumah, dan malu akan insiden tersebut. Sementara itu, Karena perbuatannya RS, dijerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlidungan Anak.