Indikasi Kerugian Negara Rp. 2,7 Triliun, KPK Tetapkan Mantan Bupati Konut Jadi Tersangka

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Kendari, Koran Sultra – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaaan wewenang, Selasa (3/10/2017).

Penetapan tersangka mantan Bupati Konawe Utara ini dilakukan setelah pihak KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data serta penyelidikan, maka setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat Penyidikan menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka, demikin Rilis yang diterima oleh koransultra.com dari Humas KPK Ipi Maryati

“ Tersangka ASW selaku Pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007 – 2009 dan selaku Bupati Konawe Utara periode 2011 – 2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 – 2014” Jelasnya dalam rilisnya yang diterima selasa 03/10.

ASW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; Indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum, terangnya.

“ Selain itu, ASW selaku Pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007 – 2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan ijin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Atas perbuatannya tersebut, ASW disangkakan melanggar: Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” katanya.
Persoalan yang menimpa mantan Bupati Konawe Utara ini terindikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 s.d. 2009.

Humas KPK menggambarkan Konstruksi perkara secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
– Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran daerah di Prov Sulawesi Tenggara. Kabupaten Konawe Utara memiliki salah satunya potensi hasil tambang nikel yang dikelola beberapa perusahaan tambang dan secara mayoritas dikelola PT ANTAM.
– Tersangka ASW diangkat menjadi Pejabat Bupati Konawe Utara pada 2007. Ybs kemudian diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT ANTAM yang berada di Kec. Langgikima dan Kec. Molawe Kabupaten Konawe Utara;
– Dalam keadaan masih dikuasai PT ANTAM, tersangka ASW selaku Pejabat Bupati Konawe Utara menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari 8 perusahaan dan kemudian menerbitkan 30 SK Kuasa Pertambangan Eskplorasi. Dari proses tersebut, ASW diduga telah menerima sejumlah uang dari masing-masing perusahaan
– Dari seluruh kuasa pertambangan eksplorasi yang diterbitkan, beberapa di antaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ore nickle (ekspor) hingga tahun 2014.

“ Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, dua hari ini Penyidik telah menggeledah 2 lokasi, yaitu Senin (2/10) Rumah pribadi tersangka ASW di Kendari, dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen, dan selasa (3/10) Penyidik menggeledah Kantor Bupati Konawe Utara. Saat ini kegiatan masih berlangsung sejak dimulai pukul 12.30 WITA, demikian Tulis Humas KPK ini dalam Rilisnya. (Adrian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *