PT.CMU Kolut Terancam Kembalikan Nikel Yang Sudah Dijual di Sulawesi Tengah


Lasusua, Koran Sultra – Pihak Kepolisian Polres Kolaka Utara akan melakukan tindakan tegas menangani kasus pengambilan Nikel didua Kecamatan yang diduga Ilegal dilakukan oleh Perusahaan Pertambangan IUP PT Celebessi Mulia Utama (PT.CMU) di Kecamatan Tolala dan Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan akan memproses Penyitaan nikel 7 kapal tongkang sebanyak 56 ribu MT milik PT. CMU yang dijual di Morowali Provensi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Penegasan ini disampaikan Kapolres Kolut AKBP Bambang Satriawan Keawak Media Rabu (27/12/2017) diruangannya mengatakan Saat ini Pihak Polres, sedang melakukan Kordinasi kepihak Dinas Pertambangan dan Dinas ESDM Sultra mengenai Dokumen Pengangkutan dan Dokumen Penjual milik PT CMU didua Kecamatan pengambilan nikelnya yakni didesa Lawaki Jaya Kecamatan Tolala dan didusun IV Potoa Desa Sulaho Kecamatan Lasusua.

“Apabila Pihak PT.CMU ditemukan adanya indikasi kecurangan pelanggaran Dokumen, maka kami dengan tegas melakukan Pelarangan untuk beraktifitas dan melakukan proses Penyitaan nikel yang sudah terjual di Morowali Provensi Sulawesi Tengah,” ungkapnya

Tim yang dibentuk Kepolisian Polres sudah memerintahkan untuk tidak lagi melakukan Pengisian nikel ke tongkang sebelum PT. CMU memperlihatkan dokumen lengkap. namun apabila Pihak PT CMU memiliki dokumen yang lengkap maka pihak Kepolisian tidak bisa melarang untuk melakukan aktivitas tersebut. jelasnya.

Saat ini di Dusun IV Potoa Desa Sulaho sandar Kapal Tagboat dan Tongkang Golden Way 3309 dengan kapasitas 10 ribu MT yang sandar pada Selasa (26/12/2017) malam untuk mengangkut nike. saat ini pihak Kolisian Polres Kolut mengingatkan tidak ada aktivitas dilokasi tambang milik PT Citra Silika Malawa (CSM) sebelum Dokumen dari PT. CMU yang melakukan pengambilan nikel lengkap. ungkapnya.

KONTRIBUTOR : ISRAIL YANAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *