Unaaha, Koran Sultra – Puluhan buruh pekerja kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe berunjuk rasa akibat upah mereka belum dibayarkan sejak kantor tersebut diresmikan pada tanggal 18 desember 2017 lalu. Tidak tanggung-tanggung pintu kantor pun di las menggunakan las listrik sebagai bentuk kekecewaan mereka, pada Kamis 01/03.
Bersama Aktivis Pemerhati Hukum Indonesia (APHI) mereka mendatangi kantor bupati untuk menanyakan sisa upah mereka yang sampai sekarang tidak kunjung mereka terima.
Ketua APHI Sultra, Amrin sam insani yang mendampingi para buruh mengatakan pembangunan kantor BKD dengan nomor kontrak 504/BKD/2017 oleh pemerintah daerah belum membayarkan uang kepada pihak perusahaan PT.Wawotobi jaya pratama.
Amrin menuturkan, proyek yang dikerjakan para tukang adalah pekerjaan rehabilitasi berat/ringan gedung BKD dan Diklat Konawe. Anggarannya senilai, Rp4,5 M dengan masa kerja kontrak, 04 sampai dengan 29 Desember 2017.
“Pelaksana pekerjaan inisial ASU telah menyatakan kepada pihak pekerja bahwa anggaran yang cair pada perusahaan 45% dan sisa anggaran yang belum dicairkan 55% dan ini dijadikan alasan untuk tidak membayarkan upah pekerja yakni kepala tukang dan buruh senilai Rp.435.503.139.”terangnya.
Untuk itu lanjutnya tuntutan kami dari serikat buruh pekerja kantor BKD bersama DPW APHI Sulawesi Tenggara meminta kepada Plt Bupati Konawe Parinringi,agar bisa mengakomodir untuk dapat membayarkan gaji para pekerja buruh kantor BKD serta meminta pihak DPRD untuk melakukan hearing kepada pihak Buruh dengan Aktivis Pemerhati Hukum Indonesia dan pihak instansi terkait.
Dirinya menuturkan bila dalam waktu 3 × 24 jam pihak pemerintah daerah tidak mengindahkan maka pihaknya akan menurunkan massa yang lebih besar.
“Kami mengharapkan jangan ada penzholiman terhadap masyarakat kecil.”pungkasnya.
KONTRIBUTOR : NASRUDDIN