MK segera sidangkan gugatan Pilkada Kolaka

Kolaka, KoranSultra.Com – Hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kolaka, Sultra yang memenangkan pasangan Ahmad Safei-Muhammad Jayadin nomor urut satu digugat pasangan nomor urut dua Asmani Arif-Syahrul Beddu.

Sesuai yang dilangsir OKEZONE.COM bahwa Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Kolaka 2018 yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka kini sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kolaka, Nur Ali mengatakan memang saat ini ada gugatan yang masuk di Mahkamah Konstitusi mengenai Pilkada Kolaka yang dilaksanakan pada 27 Juni 2018.

Dugaan Pelanggaran Pilkada 2018 Terbanyak Ada di Sulsel
Partisipasi di Pilkada 2018: Papua Tertinggi, Riau-Kaltim Terendah
“Gugatan itu sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi dan masih berproses,” katanya.

Menurutnya, permohonan Perkara Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 yang diajukan oleh pasangan nomor urut dua (2) yang berakronim yakni BERANI – SB sudah tercatat di Mahkamah Konsitusi (MK) .

Nur Ali mengatakan,cuman tinggal menunggu proses tahapan persidangan berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimulai pada 26 Juli hingga 1 Agustus 2018 nanti ini. 

“Lanjut Nur Ali, Jadwal Sidang panel dimana nanti merupakan pemeriksaan pendahuluan, di masa itu akan ada penjelasan permohonan pemohon atau perbaikan permohonan bila mana dipandang perlu, dalam hal ini pasangan nomor urut dua,” jelasnya. 

Selanjutnya kata Nur Ali di sidang panel kedua jadwalnya antara tanggal 30 Juli sampai tanggal 3 Agustus di mana kedua termohon atau dalam hal ini KPU Kolaka akan memberikan jawaban atau keterangan pihak terkait dan keterangan panwas jika diperlukan.

Nur Ali juga menjelaskan dengan adanya gugatan pilkada Kolaka yang masuk ke Mahkamah Konsitusi (MK), pleno penetapan pemenang menunggu proses sidang di MK nanti.

“KPU sudah siap menyiapkan semua hal untuk menghadapi gugatan itu,” ungapnya.

Untuk diketahui dalam informasi Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 yang masuk di Mahkamah Konstitusi.

Pasangan nomor urut 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Asmani Arif-Syahrul Beddu tercatat dengan nomor APPP : 62/1/PAN.MK/2018 nomor APPP : 62/1/PAN.MK/2018, nama pemohon Asmani Arif dan Syahrul Beddu (nomor urut 2) nama termohon KPU Kabupaten Kolaka dan tanggal pengajuan 12 Juli 2018 pukul 16.33 WIB.

Asman dari Tim Advokasi paslon Berani di Jakarta, mengatakan, bahwa MK telah menyatakan permohonan tersebut telah dinyatakan lengkap berdasarkan Akta Permohonan Lengkap dengan Nomor: 61/2/PAN.MK/2018 tertanggal 16 Juli 2018.

“Hari ini telah dinyatakan lengkap oleh panitera berdasarkan Akta Permohonan Lengkap dengan Nomor: 61/2/PAN.MK/2018n tertanggal 16 Juli 2018. Akta Permohonan Lengkap (APL) tersebut telah diserahkan oleh panitera MK kepada kami siang ini,” katanya.

Asman juga menyampaikan, pihaknya telah mengajukan atau mendaftarkan permohonan tentang sengketa Pilkada Kolaka ke MK pada tanggal 12 Juli 2018, sesuai Akta Pengajuan Permohonan Pemohon dengan Nomor: 62/1/PAN.MK/2018.

Setelah dinyatakan lengkap, lanjut Asman, sesuai prosedur di MK, berkas permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kolaka, selanjutnya akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) yang diikuti dengan penjadwalan persidangan.

Kontributor: Asri Joni/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *