Satreskrim Polres Kolaka Bekuk Pria Pengedar Uang Palsu

ilustrasi
ilustrasi

Kolaka,Koransultra.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka yang dipimpin oleh Aipda Hendra berhasil mengamankan seorang Pria berinisial RH alias A (38) warga Jl. Dermaga, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang menyebarkan atau mengedarkan uang rupiah tiruan atau uang palsu (upal), pada Senin (10/12/2018).

P.S Paur Subbag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi menjelaskan bahwa setelah 1 bulan lamanya dilakukan pencarian terhadap terduga Pelaku yang berinesial RH,dan berhasil diiamankan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka di Kabupaten Bombana pada hari Senin (10/12/2018), 

“selanjutnya RH tersangka kami amankan karena telah melakukan transaksi dengan menggunakan uang rupiah tiruan atau palsu terhadap korban bernama Yudinna (21) warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka Sultra. 

Dan kejadian tersebut bermula pada bulan November 2018, dan dimana korban memposting informasi penjualan Handphone miliknya pada salah satu akun jual beli di media social atau Facebook dengan seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), melihat postingan tersebut, RH tersangka langsung menghubungi korban dengan maksud untuk membeli Hand Phone milik korban, sehingga pada tanggal 24 November 2018 mereka membuat janji dan sepakat untuk bertemu, saat bertemu, RH tersangka dan korban kemudian bertransaksi dibelakang toko Dufan, yang beralamat di Jl. Pemuda, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka, 

Selanjutnya tejadilah transaksi antara korban dan tersangka sehingganya koraban langsung menyerahkan hand phone beserta dosnya kepada tersangka,  dan RH tersangka langsung menyerahkan sebuah amplop berwarna putih kepada korban yang menurutnya berisikan uang sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu RH tersangka meninggalkan korban dengan sangat terburu-buru,”Jelas Riswandi. 

Selanjutnya korban membuka amplop untuk menghitung serta memastikan uang yang diserahkan oleh AH tersangka tadi, saat itu pula korban terkejut karena mengetahui bahwa uang yang berada didalam amplop itu  adalah uang tiruan atau palsu sehingga korban langsung bergegas melaporkan kejadian yang menimpa dirinya di Polres Kolaka.,”Ungkapnya. 

Saat itu juga pihak Kepolisian Polres Kolaka langsung melakukakn pengembangan  penyelidikan terahadap RH tersangka, namun RH tersangka berdalih bahwa uang tiruan/palsu tersebut juga diperoleh dari seorang temannya pada bulan Oktober 2018, dimana saat itu RH menjual Handphone lalu RH dibayar menggunakan uang rupiah tiruan/palsu dan RH tidak tahu lagi keberadaan temannya tersebut, karena merasa tertipu sehingga RH juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban,”Terangnya. 

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya RH tersangka kini dijerat Pasal 245 KUHP jo Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU No.7 tahun 2011 tentang mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

RH tersangka serta barang bukti uang yang diduga tiruan/palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 lembar serta pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 lembar saat ini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut.

Kontributor : Asri Joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *