Terdampak Covid-19, P3MD Sultra: Pembagian BLT Harus Tepat Sasaran

Adhyn Haq Ketua tenaga ahli pembangunan partisipatif P3MD Kabupaten Konawe Sultra
Adhyn Haq Ketua tenaga ahli pembangunan partisipatif P3MD Kabupaten Konawe Sultra

Raha, Koransultra.com – Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan, seluruh kades harus tepat sasaran bagi penerima bantuan langsung tunai (BLT).

Merujuk Peraturan Menteri Desa nomor 6 tahun 2020 dan surat edaran nomor 11 tahun 2020. ditegaskan kembali pada surat pemberitahuan Menteri desa tertanggal 14 April 2020 tentang pencegahan dan penanganan bahaya covid terkait dukungan Dana Desa (DD) terhadap pencegahan dan penanganan bahaya Covid 19.

“soal kepedulian dan kemanusiaan jika perlu lakukan pergeseran pembiayaan dan ganti item kegiatan yang tidak prioritas sebelum terjadi bahaya covid menelan banyak korban. Peruntukan BLT bagi keluarga miskin terdampak wabah (Covid-19),” ujar Adhyn Haq Ketua tenaga ahli pembangunan partisipatif P3MD Kabupaten Konawe Sultra, Kamis 16 April 2020.

Peran Kepala Desa dalam pemberian BLT untuk mengawal kerja relawan covid di desa, melakukan pendataan Kepala keluarga (KK) miskin dengan indikator yang telah di tetapkan dalam surat edaran menteri desa. Kemudian disahkan oleh Bupati dari semua nama penerima penerima BLT hasil verifikasi di desa.

“Penyaluran BLT dengan menggunakan metode non tunai setiap bulan, besaran pemberian BLT melalui dana desa dilakukan selama 3 bulan terhitung sejak April 2020,” cetus.

Pihaknya, besaran BLT dana desa perbulan sebesar Rp.600.000 per KK, jadi setiap keluarga mendapatkan Rp1,8 juta per tiga bulan.

” BLT diberikan melalui transfer rekening
Sala satu peran masyarakat adalah melakukan pengawasan di desa kita masing masing agar pemberian BLT ini tepat sasaran dan memastikan tidak ada kades yang bermain main dalam kondisi darurat,” tegasnya.

Menyebut, Penyebaran bahaya covid-19 menjadi topik yang menakutkan, secara khusus di Sultra dari data yang beredar hampir semua Kabupaten telah terindikasi bahaya covid 19.

“ini perlu menjadi perhatian utama semua jajaran struktur lembaga pemerintahan baik Provinsi, Kabupaten, Kecamatan sampai Desa karena yang akan timbul yakni dampak penyebaran virus akan melahirkan krisis ekonomi sosial baik di kota maupun di pelosok desa,” bebernya.

Kontributor: Bensar Sulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *