Screenshot akun fb Novi Yanti Dok: Koran Sultra

LASUSUA, KORAN SULTRA– Kasus pelecehan terhadap salah satu etnis yang beredar di sosial media akhir akhir ini, cukup menjadi viral. Betapa tidak, pemilik akun facebook atas nama Novi Yanti itu, telah melakukan penghinan terhadap salah satu suku yang ada di Sultra

Dalam postingan tersebut, pemilik akun facebook Novi Yanti alias Rika, akan dijatuhi sanksi Adat suku (sensor red), dan sanksi pidana setelah pihak dari masyarakat yang tergabung dari Keluarga Besar suku ini Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) bersama kepolisian Polsek Batu Putih Kecamatan Batu Putik Kabupaten Kolut, melakukan mediasi bersama orang tua pelaku tadi malam.

Kapolsek Batuh Putih AKP Jamaluddin Saho, S.Hi, MH, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengungkapkan, jika pihaknya bersama dengan pemuka adat suku ini, telah melakukan mediasi dikediaman Rika (Novi Yanti red) tadi malam. Dalam hasil mediasi, Novi Yanti sudah mengakui sendiri perbuatannya dan sudah meminta maaf.

“Adapun untuk proses hukumnya sendiri kami sudah limpahkan kepolres kolut untuk ditindak lanjuti,“ katanya kepada Koran Sultra, Senin (12/6/2017).

Sementara dalam akun Facebook Miswardi Kolut yang terposting dan tersebar di Medsos, menghimbau seluruh keluarga besar masyarakat suku ini, se Sultra khususnya kabupaten kolut, agar tidak terpancing dan terprovokasi dengan postingan di Medsos yang di lakukan oleh Rika pemilik akun Novi Yanti.

Adapun hasil mediasi yang dilakukan para masyarakat suku (Sensor) yang tergabung dalam Lembaga Adat Suku (Sensor) (LAT) yang diketuai oleh Anton, SH bersama keluarga pelaku, pihaknya akan mengambil langkah langkah dengan melaporkan pelaku tersebut ke Polisi daerah (Polda) Sultra untuk diproses secara hukum ,dan untuk dari LAT sendiri pihaknya akan menjatuhkan sanksi adat kepada yang bersangkutan.

Kontributor : Fyan
Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here