Ketua Komisi I DPRD Kolut Ansar Ahosa Foto: fyan

LASUSUA, KORAN SULTRA– Percairan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Beringin Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), untuk tahun 2017 tidak sesuai dengan keputusan yang perna di ikrarkan oleh pihak instansi terkait.

Pasalnya, Sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolut dengan pihak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolut, bahwa sampai Kapala Desa Beringin belum bisa membenahi semua pertanggung jawabannya terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran DD dan ADD tahun 2015-2016, maka anggaran untuk tahun 2017 tersebut tidak dapat dicairkan.

Menanggapai hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kolut Ansar Ahosa mengatakan, untuk pencairan dana di desa Beringin tahun 2017, pihaknya tidak tahu menahu tentang pencairan tersebut.

“Saya tidak tahu kalau dana tersebut telah dicairkan,“ ungkap Ansar kepada Koran Sultra di ruang kerjanya, Senin (22/5).

Karena, kata Ansar, pihaknya sudah menyepakati bersama dengan pihak yang terkait dalam hal ini pihak Inspektorat dan DPMD kolut, bahwa anggaran untuk tahun 2017 di Desa Beringin, tidak dapat dicairkan sebelum kades tersebut membenahi semua anggaran tahun 2015-2016 yang diduga diselewengkan.

“Itu kan sudah disepakati oleh semua pihak, bahwa dana tersebut tidak boleh dicairkan sebelum kades Beringin menuntaskan semua masalahnya, “ katanya.
Menurut Ansar, kalaupun dana tersebut dicairkan, berarti Laporan Pertangung Jawabannya (LPJ)sudah selesai. Namun, LPJ tersebut harus di kroscek dulu kebenarannya, apakah benar LPJ yang yang sudah ditangani oleh pihak terkait, itu sudah singrong dengan realisasi dilapangan.

“Kalau LPJ dengan realisasi dilapangan tidak singkrong, berarti ada indikasi permainan oleh pihak terkait, “ jelas Ansar.

Sementara Sekdes Beringin Ahmad Maskur mengatakan, pihaknya juga merasa heran dengan dicairkan dana di desa Beringin tersebut.

“Kami semua heran, kenapa dana tersebut dicairkan, padahal kasusnya belum tuntas, “ tegasnya.

Karena menurut Maskur, setelah melakukan hearing di kantor DPRD kolut beberapa lalu, semua pihak sepakat untuk tidak mencairkan anggaran tahun 2017 untuk Desa Beringin, sebelum Kades tersebut mempertanggung jawabkan semua anggaran yang perna disalah gunakan.

“Itukan sudah terbukti dicairkan, karena semua bahan material untuk program fisiknya tahun 2017 itu sudah ada, “ terangnya.

untuk itu, lanjut Maskur, pihaknya akan tetap mempersoalkan kasus tersebut. “Sepertinya kasus di Desa Beringin ini, seakan-akan ada indikasi permainan dari instansi terkait,“ pungkasnya.

Kontributor : Fyan
Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here