Kajari Muna, Badrut Tamam, SH. MH saat memaparkan Kasus Dugaan Korupsi DAK Tahun 2015 di Kejaksaan Tinggi Sultra

Raha, Koran Sultra – Perjalanan panjang penyidikan Kasus Dugaan Korupsi DAK Tahun 2015 di Kabupaten Muna sebesar Rp. 200 Miliar oleh Kejaksaan Negeri Muna mulai memasuki babak baru.

Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi DAK 2015 ini akhirnya tuntas setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Badrut Tamam. SH. MH, memaparkan dihadapan tim yang dipimpin langsung S. Djoko Susilo, SH. MH sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati) Sultra, Kamis (8/6), ekspose di Kejati yang ke 2 ini dimulai dari jam 9.15 s/d jam 11.30.

Sebelumnya pada Rabu 17 Mei tahun 2017 ekspose pertama DAK di Kejati Sultra S Djoko Susilo membutuhkan beberapa keperluan lagi yang dibutuhkan penyidik guna menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Kajari Muna, Badrut Tamam, SH. MH saat memaparkan Kasus Dugaan Korupsi DAK Tahun 2015 di Kejaksaan Tinggi Sultra

Kejaksaan Negeri Muna akhirnya melengkapi beberapa keperluan tersebut dengan hasil pemeriksaan pada tanggal 23 Mei yang langsung dilaporkan kepada pimpinan serta dipaparkan di Kejati Sultra.

“dalam pemaparan telah dinyatakan dan disepakti untuk ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan, ” ujar Badrut Tamam dengan sapaan akrabanya Pak BT saat dihubungi lewat via ponselnya.

Dilanjutkannya, dalam kasus ini Terindikasi penyimpangan anggaran DAK di 61 proyek tahun 2016 dinas PU dan BLH yang diselesaikan 30 sampai 40 persen. Selain itu terduga anggaran DAK disimpan di Bank juga diduga ada oknum pelaku mengambil deposito.

“Alhamdulilah tuntas kasus DAK tidak ada kendala lagi, ” ucap Pak BT.

Kontributor : Bensar
Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here