Kajari Muna, Badrut Tamam, SH. MH

Raha, Koran Sultra – Penetapan tersangka pada kasus dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Muna tahun 2015 lalu tak kunjung dilaksanakan, jalan panjang dan berliku semakin menimbulkan tanda tanya besar ada apa gerangan dibalik kasus yang Nilainya cukup fantastis ini yakni Rp. 200 Miliar. Sejak dua pekan lalu saat Kajati Sultra Azhari SH MH bertandang di Kabupaten Muna informasi akan adanya penetapan tersangka kasus ini bakal segera dilakukan dan tak tanggung tanggung kabarnya akan dilakukan dalam sepekan, namun siapa nyana hingga kini belum satupun tersangka yang ditetapkan.

Menanggapi molornya penetapan tersangka atas kasus ini, Kajari Muna Badrut Tamam mengungkapkan jika hal itu belum dilakukan disebabkan pertimbangan demi menjaga suasana kondusif didaerah ini, ungkap Pak BT (sapaan akrab Kajari Muna), Jum’at 24/11.

Dijelaskannya pemeriksaan yang dilakukan kepada sejumlah pihak telah rampung, dan berdasarkan fakta fakta dan bukti bukti yang ditemukan selama penyidikan, tim Kejari Muna menemukan indikasi kerugian negara dalam jumlah besar dalam kasus ini.

” Pemeriksaan sudah rampung, terakhir kita periksa Kabid Akuntansi DPPKAD tahun 2015 Jalil. Kita tidak menduga jika dugaan kerigian negara dalam kasus ini sangat besar. Hari ini. ( Jumat red) akan kami layangkan panggilan para pihak yang terlibat langsung kasus ini Mereka kita panggil sebagai saksi,” terang Kajari Muna ini Jumat ( 24/11), saat dikonfirmasi terkait kelanjutan penyidikan kasus ini.

Dia juga tidak membantah saat dikonfirmasi sprindik yang dikantongi Kejari Muna ada 2 yaitu sprindik terkait dugaan korupsi keuangan negara dengan modus deposito disejumlah bank dan sprindik terkait DAK yang digunakan menyeberang tahun. ” Sprindik ada 2 yaitu terkait depositonya dan nyebrang tahun. Dalam kasus ini kita menetapkan tersangka tidak melalui konpers seperti biasa Tapi para pihak kita panggil saja dan berdasarkan bukti bukti yang ada, kita langsung tetapkan mereka menjadi.tersangka dalam kasus ini,” tambah Pak BT sapaan akrab Kajari Muna ini.

Meskipun tim penyidik Kejari Muna telah menemukan indikasi kerugian negara yang fantastis dari kasus ini, namun pihak Kejari Muna tetap berkordinasi dengan BPKP Sultra dalam penghitungan kerugian negara.” Kita tetap berkordinasi dengan BPKP terkait.perhitungan kerugian negaranya. Bahkan Jumat ( red) kami sudah layangkan surat ke BPKP untuk memghitung kerugian negaranya. Karena indikasi kerugian negaranya sangat besar, dalam menetapkan tersangka kita tetap melapor pada pimpinan ( Kajati red),” terang mantan Kasi Intel Kejari Jakarta Utara ini.

Saat disinggung mengenai para tersangka nantinya akan ditahan langsung , orang nomor satu dijajaran Kejari Muna ini enggan berkomentar banyak hal ini.” Nanti kita lihat, semua itukan tergantung.penyidik Apakah dipandang perlu untuk ditahan atau sebaliknya. Yang jelas kita menghargai semua pihak dan tetap menjaga kondusifitas daerah ,” pungkas pria kelahiran Madura ini.

Kontributor :Bensar
Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here