KAJARI KOLAKA

KOLAKA, KORAN SULTRA – Dengan penguatan hukum tetap pihak Kejaksaan Negeri Kolaka memusnahkan memusnahkan barang bukti uang palsu, Narkotika,dan senjata tajam yang dilaksanakan didepan kantor Kejaksaan Kolaka pada Kamis, 11/1/2018.

“dengan berkekuatan hukum semua barang bukti telah dimusnahkan selama periode 2017″ Ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Jefferdian.

Pemusnahan yang dilaksanakan menurut Jefferdian, berdasarkan putusan yang berkuatan hukum, memerintahkan barang bukti dirampas untuk di musnahkan.ucapnya.

“Semua barang bukti yang di musnahkan perkaranya sudah inkrah.yang berdasarkan putusan hukum harus dimusnahkan. ” ujar Jefferdian usai pemusnahan barang bukti

Menurutnyan lagi, tujuan pemusnahan barang bukti ini agar masyarakat bisa mengerti  dan jauh mengenali hukum serta menjauhi yang namanya tindak pidana kriminal yang dapat mengakibatkan kerugian pada diri sendiri.

Jefferdian juga berharap,  semoga masyarakat Kabupaten Kolaka ini bisa hidup dengan damai,tentram,  jauh dari anarkis, tindakan kriminal, serta jika ada persoalan yang bisa di selesaikan dengan cara kekeluargaan supaya di selesaikan dengan musyawarah antar keluarga.kata Kajari Kolaka ini

Tampak gambar pemusnahan Barang Bukti di depan kantor kejari kolaka. 

Sementara itu, Kasi Pidum Andi Gunawan juga mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang di laksanakan hari ini merupakan putusan pengadilan yang sudah Inkrach.

Lanjut Andi Gunawan, barang bukti tersebut yang di musnahkan adalah Narkotika sejenis Sabu – sabu beserta alat isapnya ( Bong ) 32,1866 gram,  uang palsu 42 lembar, Senjata api rakitan 1 buah,  peluru tajam 2 buah,  parang 4 buah, kayu gamal dan balok 2 batang, busur 8 buah, dan tujuh buah taji ayam.

Dengan pemusnahan barang bukti ini turut hadir Kepala BNN di wakili Tri Setya, Polres Kolaka di wakili Kanit Tipikor Ipda Beni kuncoro, Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka  Abbas,  Pengadilan Negeri Kolaka di Wakili Enteng SH. 

Kontributor : Asri Joni

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here