Awaludin, SP. Ketua Komisi III DPRD Muna

Raha-Koran Sultra – DPRD Kabupaten Muna, melalui Komisi III menyoroti pekerjaan peningkatan Infrastruktur jalan Poros Motewe – Watupute yang dianggap tidak sesuai dengan nomenklaturnya, selain itu Legislatif juga menyentil soal pengembangan Kawasan Motewe dan Kawasan Perkantoran yang terindikasi tidak memiliki Amdal dan Hak Alas, dan ketiga Item pekerjaan ini terancam untuk dihentikan, Hal ini diungkapkan oleh Awaludin,SP Ketua Komisi III DPRD Muna, Kamis (28/9).

Informasi yang diterima Proyek Pekerjaan Jalan Poros (Jalan Negara) Motewe-Watupute dianggaran melalui APBD tahun 2017 menelan anggaran sebesar Rp. 4 Miliar, yang seharusnya mengunakan anggaran APBD 1.

“Tidak sesuai nomenklatur, yang seharusnya jalan menuju pertokan harus digusur jangan dialihkan kewaranga, padahal ada anggaran ganti rugi lahan, “ujar Awaludin Ketua Komisi III DPRD Muna.

Awaludin mengatakan, tidak hanya kegiatan ifnfastruktur, yang akan dihentikan termaksud kawasan pengembangan Motewe dan kawasan perkantoran yang tidak memiliki amdal dan alas hak.

“ia harus dilengkapi syarat-syaratnya dulu dan kami sudah bersurat kepada Pemda Muna terkait tiga kegitan tersebut kami kroscek dilapangan “tegasnya.

Dikatakannya peningkatan jalan diwaranga yang memasuki kawasan hutan harus ada izin dari pihak Kehutan Provinsi ” Harus ada perizinan bahkan sampai hari ini belum ada,temaksud dua kegitan lainya bisa dibatalkan dan kita kaji ulang, “paparnya.

“sedangkan inflastruktur jalan nanti hitung volumenya dan kami akan sampaikan kepada pimpinan turun kelapangan serta kami lakukan hearing, ” Katanya.

KONTRIBUTOR : BENSAR

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here