KETUA PANWASLU KONAWE, SAPDA.S.PdI

Unaaha, Koran Sultra – Memasuki tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati konawe tahun 2018. Panwaslu Konawe mengeluarkan imbauan melalui surat resmi yang disampaikan kepada masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Konawe, untuk tidak melibatkan ASN, menggunakan fasilitas negara dan penyalahgunaan wewenang, serta tidak melibatkan para lurah dan desa pada saat melakukan pendaftaran di kantor KPU Konawe.

Sabdah, S.Pdi. selaku Ketua Panwaslu Monawe mengatakan bahwa Sebagai lembaga penyelenggara pemilu dalam hal pengawasan pelaksanaan Pemilukada di Monawe, adalah menjadi wajib bagi kami untuk mengimbau para calon bupati dan wakil bupati untuk tidak melakukan mobilisasi ASN dalam kegiatan pendaftaran di KPU.

“Sebagaimana peraturan yang telah disampaikan oleh mendagri sebelumnya agar ASN tetap menjaga netralitasnya dalam proses pelaksanaan pilkada 2018 mendatang.”terangnya.

lebih jauh Sapda menjelaskan bahwa surat resmi secara kelembagaan telah diterima oleh masing-masing pasangan calon dan itu bersifat wajib ditaati mengingat aturan tersebut telah termuat dalam UU no. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala daerah.
dirinya berharap dengan dikeluarkannya surat tersebut dapat mencegah terjadinya pelanggaran pada saat pendaftaran calon bupati yang sedang berlangsung.

KONTRIBUTOR : NASRUDDIN

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here