Pose  pose usai  melaksanakan kegiatan Foto Bensar
Pose pose usai melaksanakan kegiatan Foto Bensar

RAHA, KORAN SULTRA-Pemerintah kabupaten (Pemkab), Muna teken nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Muna, di gedung Galampano Kantolalo Raha, Senin (13/3). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi permasalahan yang ada di Muna.

Dengan MoU itu, Pemkab Muna mendapatkan pendampingan dari Kejari Muna. Terutama ketika menghadapi masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Diantaranya UU, sebagai dasar MoU, adalah UU tentang kejaksaaan, yakni UU Nomor 16 Tahun 2004, UU nomor 23 tahun 2014 tentabg penerintah daerah (LN. RI tahun 2014 nomor 244 tambahan LN. RI nomor 5587. khususnya pasal 30 ayat 2, bahwa di bidang perdata dan TUN. Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara.

Bupati Muna, LM. Rusman Emba ST, mengatakan, dengan MoU diharapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab untuk tidak segan berkonsultasi ke Kejari.

“Hal-hal yang sifatnya hukum,adiminstratif, saya kira para SKPD konsultasi hukum, sebenarnya bukan keinginana kita karena keinginan tidak mengetahui, kita harus berhati-hati,” pungkasnya.

Dalam kegiatan yang dihadiri sejumlah SKPD dan Forkopinda itu, Kajari Muna, Badrut Tamam. SH. MH. mengaku jika dirinya disamping sebagai penuntut pidana ia juga sebagai pendamping.

“Bagaimna hal dengan pendampingan, sperti dalam perlaksaan proyek, sapapun SKPD tentunya kita mendampingi,” jelasnya.

Kata orang nomur satu di Kejari muna itu, pendampingan ini insya Allah jauh dari korupsi dan inilah bentuk implementasi kita. Setelah pendatanganan ini maka munculah surat kuasa.

“kalau kemudian sudah didampingi lalu ada korupsi, makan kita kembali kordinasikan kepada bupati, sebagaimana untuk ditindak lanjuti,” tegasnya.

Kontributor : Bensar
Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here