Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh Foto: Yan/Koran Sultra
Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh Foto: Yan/Koran Sultra

KENDARI, KORAN SULTRA.COM-Maraknya penyebaran informasi melalui media sosial (Medsos) yang berdampak pada tindakan makar dan provokatif, membuat kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara geram.

Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Sultra mengeluarkan surat edaran dan larangan untuk tidak secara bebas menyampaikan informasi hingga dapat merugikan satu pihak.

Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, menghimbau kepada masyarakat Sultra, agar tidak menyebarkan informasi bohong atau hoax di jejaring media sosial. Imbauan itu disampaikan, menyusul hasil revisi yang sudah diberlakukan terhadap Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada Senin 28 November 2016.

“Jangan mem-posting kalau ada hal negatif. Karena yang mem-posting juga kan terjerat. Harus hati-hati semua, harus akurat betul informasinya,” kata Dolfi, Selasa (29/11).

Dalam revisi UU ITE, ada perubahan sanksi pidana penjara dari enam tahun penjara menjadi empat tahun penjara bagi terpidana kasus ITE.

“Enggak ada masalah, yang penting ini semua bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat. Aturan hukum pada undang-undang dibuat untuk kepentingan masyarakat publik, tentu pasti ada hikmahnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, UU ITE hasil revisi hadir dengan perubahan pada beberapa pasal. Pada pasal 26 yang berisikan right to be forgotten atau hak dilupakan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia nantinya. Masyarakat berhak menuntut penghapusan konten mengenai dirinya di dunia maya, bila secara hukum tidak terbukti bersalah.

Kemudian, pasal 27 ayat 3 yang berkaitan pencemaran nama baik di dunia maya. Sebelumnya, pada pasal ini, pelaku pencemaran dikenai hukuman enam tahun penjara, maka sekarang diturunkan menjadi empat tahun penjara.

Lalu, pasal 29 juga mengalami perubahan. Pasal yang berkaitan dengan mendistribusikan informasi dan dokumen elektronik itu berisikan ancaman dan menakut-nakuti secara personal, sekarang dikurangi masa hukumannya. Dari yang semula hukumannya 12 tahun diturunkan menjadi empat tahun.

Kemudian, pasal 40 juga diubah yang isinya menjadi kewenangan pemerintah dalam memutuskan informasi yang melanggar undang-undang seperti pornografi, anti NKRI, anti Pancasila, dan menggulingkan pemerintahan di dunia maya.

Koresponden : Yan
Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here