Jajaran Subdit 1 dan Subdit III, saat meunjukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka, selasa (11/10). (Foto : Yan/KoranSultra.com).
Jajaran Subdit 1 dan Subdit III, saat meunjukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka, selasa (11/10). (Foto : Yan/KoranSultra.com).

Kendari, Koran Sultra-Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkotika, berinisial SA (24), BU (17) dan AF. Ditangan SA dan BU aparat menyita sejumlah barang bukti berupa 10 paket ganja siap edar, sementara itu ditangan AF disita barang bukti berupa sabu dengan berat 2,8 gram.

Ketiganya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda dan ditangani langsung oleh Subdit satu dan Subdit III Narkoba Polda Sultra.

Kasubdit 1 Narkoba Polda Sultra, AKBP Sangga Sarira mengungkapkan, penangkapan terhadap dua tersangka yakni SA dan BU sudah menjadi target operasi yang telah diincar sejak lama. Keduanya ditangkap disebuah tempat penginapan yang terletak dijalan Supu Yusuf, kelurahan Korumba, kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada minggu (9/10), sekitar pukul 23.30 wita.

“Penangkapan terhadap keduanya berhasil dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan melakukan pembuktian. Ditempat tersangka, selain menyita sepuluh paket ganja siap edar, kami juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa, satu unit kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Mio Fino, dua buah handphone dan satu buah senjata tajam (Sajam) jenis badik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, paket ganja tersebut diperoleh dari salah seorang bandar berinisial AR yang saat ini masih dalam pengejaran anggota Subdit satu Narkoba Polda Sultra.

“Pengakuan tersangka, dalam satu paket ganja tersebut dijual seharga Rp 200 ribu kepada setiap pelanggannya yang ada di Kota Kendari. Adapun modus tersangka dalam bertransaksi, langsung diantarkan ketempat pelanggan yang telah memesan ganja tersebut,”ungkapnya.

Sementara itu, oleh Subdit III Narkoba Polda Sultra, satu tersangka berinisial AF juga berhasil diamankan di sebuah rumah kos, kelurahan Tobuuha, kecamatan Mandonga,pada selasa (11/10), sekitar pukul 02.00 wita. Ditangan tersangka, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa shabu seberat 2,8 gram, alat timbangan, alat hisap (Bong), bukti transaksi, ATM dan beberapa buah handphone.

“Pada saat kami melakukan penangkapan, tersangka tengah pesta minuman keras bersama rekan-rekannya dikediaman tersangka. Tersangka diketahui sudah sejak lama berprofesi sebagai pengedar, namun baru kali ini tertangkap,”ujar Kasubdit III AKBP La Ode Kadimu, kepada sejumlah awak media saat menggelar konferensi Pers di Gedung Ditres Narkoba Polda Sultra, selasa (11/10).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ketiga tersangka mendekam disel tahanan Polda Sultra. Guna penyidikan lebih lanjut, ketiganya akan menjalani tes urin untuk mengetahui adanya terindikasi menggunakan narkoba.

Kontributor : Yan
Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here