Pecahan Rp50 ribu palsu yang disita Polsek Rate-rate Foto: Dekri
Pecahan Rp50 ribu palsu yang disita Polsek Rate-rate Foto: Dekri

TIRAWUTA, KORAN SULTRA– Hati-hati, jika anda seoarang pedagang atau sering transaksi, yang tinggal di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Sebab, baru baru ini jajaran Polsek Rate-rate, Resor Kolaka, menciduk salah seorang petani asal Desa Lalowura, Kecamatan Loea, Koltim AS (50), karena diduga mengedarkan uang palsu.

Kapolsek Rate-rate AKP Sendi Antoni, mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mengamankan salah seorang warga Koltim, karena diduga telah menyebarkan uang palsu.

”Pelaku berinisial AS (50). Ia berprofesi sebagai petani di Koltim,” kata Sandi Antoni, Kamis (13/4).

AKP Sendi Antoni, menjelaskan AS itu ditangkap berkat laporan korban pedagang gorengan dan rokok yang juga menjadi saksi.

Berdasarkan keterangan korban kepada kepolisian, pelaku sengaja menukarkan uangnya dengan modus membeli barang dengan harga murah.

”Supaya para pedagang memberikan kembaliannya, setelah itu pelaku bergagas dan berpindah ke pedagang lainnya,” ujar sendi.

Kata Sendi, pengakuan pelaku terhadap penyidik, uang pecahan Rp50 ribu rupiah, senilai Rp100 ribu rupiah itu, ia dapatkan pada salah seorang warga asal Kolaka. Usai meminjam kendaraannya.

”Kalau memang dia juga tidak tahu bila itu uang palsu, mengapa pada saat menukarkan uangnya senilai Rp50 ribu pada pedagang, dengan membeli gorengan seharga Rp5000 rupiah, itu juga kembaliannya ia gunakan untuk membeli rokok,” katanya.

Sebab, kata Sendi, dalam waktu yang sama pelaku justru kembali mampir disebuah tokoh, dengan tujuan hendak membeli rokok.

”Didalam dompetnya itu, banyak uang kecil, kami curiga jangan sampai itu hasil yang ia tukarkan pada sejumlah kios di Koltim,” ujar Sendi.

Karena perbuatannya, saat ini AS mendekam di Sel Mapolsek Rate-rate. ”Ia dikenkan pasal 36 undang-undang no 7 tahun 2011, tentag mata uang, dengan Ancaman pidana Penjara paling banyak 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp50 milyar rupiah,” tutup Sendi.

Kontributor : Dekri
Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here