Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Andi Fahruddin Foto: Fyank

LASUSUA, KORANSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), rencananya akan mengambil alih penagihan untuk para nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menunggak serta perusahaan BUMD.

Rencana pengalihan penagihan tersebut akan dilakukan setelah pihak Bank BRI dan perusahaan BUMD, memberikan surat kuasa atau SKK kepada pihak kejaksaan.

“Selain PDAM, Kami juga dari pihak kejaksaan akan melakukan penagihan kepada nasabah Bank BRI dan perusahaan BUMD yang menunggak,” ungkap Kajari Kolut Andi Fahruddin, Selasa (10/10/2017).

Sesuai dengan kesepakatan antara pihak kejaksaan dengan direktur Bank BRI kolut kata dia, pihaknya sudah memberikan kepercayaan untuk melakukan penagihan bagi nasabah yang menunggak.

“Bank BRI sudah ada kesepakatan MOU dengan kejaksaan, tinggal SKK saja yang kami tunggu,” katanya.

Menurut dia, dalam hal penagihan kepada warga yang menunggak, kejaksaan dalam hal ini pengacara yang mewakili negara, menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan serta kerja sama antara pihak perusahaan, untuk menindak lanjuti persoalan keuangan negara.

“Kami juga tidak hak untuk melakukan tindakan kalau belum ada surat kuasa yang diberikan kepada kami, karena ini berbicara soal perdata,” ujarnya.

Untuk sementara tambah dia, selain dari PDAM dan Bank BRI, pihak kejaksaan kolut baru melakukan MOU kepada perusahaan PLN untuk dilakukan pendampingan.

“Kalau PLN hanya melakukan pendampingan pembebasan lahan yang dilewati sutet,” tutupnya.

Kontributor : Sofyan

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here