Kolaka, Koran Sultra – Permasalahan Lokasi Milik Bupati Kolaka, Dan dua Pejabat Lainnya di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara Masih Terus Berlanjut, Pasalnya warga yang Menuntut Lokasi miliknya, yang Notabenenya masih di kuasai Ketiga pejabat Tinggi Daerah Kolaka, Belum Menemukan Titik Temu.

LSM Lembaga Pemantau penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Sopian, sebagai pendamping penggugat lahan, telah mengadukan hal tersebut kepada Sekertaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Kolaka Poitu Murtopo, sejak Senin ( 25/7) lalu dan Kembali membuat kesepakatan pada Senin ( 8/8) mendatang Untuk di pertemukan Antara Pemilik Lahan bersama dengan Bapak Bupati Ahmad Safey.jelasnya

Untuk itu dirinya berharap Jika permasalahan ini, secepatnya ada solusi, dan segera di berikan ganti rugi kepada Warga atas lahan miliknya yang sekarang ini masih di kuasai oleh bapak Bupati Kolaka, Agar Masyarakat dapat mencari dan membeli lokasi kebun lainnya.kata Sopian

Lanjut sopian saat di kompirmasi lewat Telepon selulernya, minggu ( 6/8) mengatakan jika lokasi milik Warga yang di kuasai oleh Kabag Umum Kolaka, H.yahya, itu sudah mendapatkan solusi sesuai hasil Pertemuan Warga pemilik lahan atas nama Muliadi dan Essa dan itu sudah ada solusinya.

“tadi pagi ada pertemuan antara pemilik lahan bersama pak Haji yahya,itu sudah ada putusan dan kesepakatan pembayaran sebesar 15juta/1 hektar sebanyak 2 hektar kepada pak muliadi dan pak essa selaku pemilik lahan, dan akan di bayarkan tanggal (20/8) mendatang”.tutur sopian

Tambah Sopian, sementara itu Lokasi warga yang masih di kuasai oleh Bupati Kolaka Ahmad Safey, sebanyak 3 hektar dan 1 hektar yang di kuasai oleh Asissten 1 H.Bakri, masih Menungu hasil pertemuan Bersama Sekertaris Daerah Kolaka Pada hari senin Nanti, dan jika tidak di temukan Titik temu, Masalah ini terpaksa akan di adukan Ke DPRD Kolaka selaku Wakil rakyat, tegasnya,

Sementara itu, Bupati Kolaka Ahmad Syafei yang di kompirmasi baru – baru ini mengatakan jika lahan tersebut telah dibelih dari anak kandung pemilik lahan Almarhum Sersan Menca yang bernama H Muliati.

“Kami tidak mengambil atau menguasai lahan warga, lahan itu kami beli secara sah,” kata Ahmad Syafei

Kontributor : A.Hendra
Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here