Menelisik Urgensi Bimtek Desa Hingga Miliaran Rupiah di Konawe, Menanti Langkah Tegas Bupati Yusran Akbar

KORANSULTRA.COM – Seminggu belakangan ini pemberitaan terkait kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti oleh para Kepala Desa di Kabupaten Konawe dan disinyalir menelan anggaran hingga miliaran rupiah menjadi trending topik serta hangat diperbincangkan.

Bagaimana tidak ditengah upaya pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran hingga turunnya Inpres nomor 1 Tahun 2025 kegiatan ini tetap terlaksana dan diikuti 141 Desa di Daerah ini. Fantastisnya, anggaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan ini capai miliaran rupiah dan beragam kejanggalan lainnya terkait kegiatan ini terkuak satu persatu.

Kepala Desa yang diwawancarai pada Selasa 15/05/2025 yang enggan ditulis namanya menuturkan dirinya sebagai Kepala Desa mengikuti kegiatan tersebut bersama perangkatnya sesuai undangan, “sesuai dengan ketentuan mengutus tiga orang, dan saya hadiri kegiatan tersebut berdasarkan undangan dari pihak Iven Organizer (IO)” tuturnya.

Itu sudah kami anggarkan melalui APBdes, lanjutnya. “Lima belas juta per Desa, dengan mengikutkan tiga orang peserta” katanya

Jadi, Angka lima belas juta rupiah per Desa ini jika diakumulasikan dengan jumlah peserta yang 141 Desa ini tentunya menjadi angka yang cukup fantastis sebanyak Rp. 2.115 Miliar rupiah.

Salah satu narasumber Kepala Desa lainnya yang enggan ditulis namanya menyebutkan kegiatan tersebut memang teralokasi di Anggaran Desa, “memang ada di APBDes bunyinya terkait Paralegal bukan ketahanan pangan.” Tuturnya saat di wawancarai Koransultra.com, Selasa 15/04/2025

Dikatakannya adanya perubahan terkait materi Bimtek menjadi Ketahanan Pangan dirinya juga sempat merasa heran, “di APBDes bunyinya (kegiatan.red) terkait Paralegal bukan ketahan pangan.
Makanya kami kaget kita sudah tetapkan kenapa berubah menjadi bunyinya ketahanan pangan apakah karena itu yang saat ini menjadi program utama bapak presiden atau bagaimana kami juga kurang paham” Ujarnya.

“Hal ini juga sempat memicu perdebatan di tempat kegiatan Bimtek, yang pasti kami sudah meminta surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) pihak Iven Organizer (IO)” ungkapnya.

Sejumlah kekurangan dikegiatan Bimtek itu juga jadi perdebatan, mulai dari buku saku hingga masalah transport saja kami rasa juga kurang sesuai, “Sepengetahuan kami uang saku itu Rp. 700 ribu dan uang transport itu Rp. 300 ribu tetapi yang kami (diduga.red) diberikan hanya Rp. 500 ribu saja”. Sesalnya.

Kades lainnya juga menyebut kegiatan tersebut dirinya hanya sebagai peserta yang hadir sesuai dengan undangan dari pihak IO, “Saya sebagai peserta hadir, dan untuk pertanggung jawabannya pihak kami sudah meminta SPTJM dari pihak pelaksana kegiatan bimtek ini.” Pungkasnya.

Lagi, Kades menyebutkan berbekal SPTJM. Padahal sejatinya SPTJM ini berfungsi sebagai bukti pertanggungjawaban jika suatu pernyataan atau informasi yang diberikan ternyata salah atau tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam hal ini, pihak yang menandatangani surat tersebut dapat dikenakan sanksi atau konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menariknya Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten Konawe seakan tutup mulut terkait kegiatan ini, Jumar Lakarama yang beberapa kali coba dimintai wawancaranya terkesan enggan bersuara meski dibeberapa media online sebelumnya sempat banyak memberikan komentar terkait Bimtek tersebut.

Ketua APDESI Konawe, Jumar yang coba dihubungi awak media terkait “ribut – ribut” menyoroti kegiatan Bimtek ini memilih irit bicara. Via pesan singkat whassapp nya, Jumar saat dimintai tanggapannya terkait “ribut – ribut” bimtek desa di Konawe yang bakal dilaporkan ke KPK dirinya enggan berkomentar banyak, “kapasitas z sebagai apa dindaku” demikian pesan singkatnya pada Senin 14/04/2025.

Beberapa pesan whass appnya yang masuk saat diminta untuk dijadikan sebagai bahan pemberitaan pun enggan dilakukannya, “Jgn mi dindaku” demikian pungkasnya.

Berbanding terbalik dengan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Musafir Menca dimana dirinya sempat hadir di kegiatan yang terlaksana disalah satu hotel ternama di Kota Kendari ini mengaku menghadiri undangan atas koordinasi pihak APDESI Konawe, Kajari Konawe mengakui dirinya hadir di kegiatan tersebut sebagai pemateri, “Saya hadir karena diundang sebagai narasumber, APDESI yang datang berkoordinasi dengan saya.” Ungkapnya.

Disinggung mengenai Isyu santer terkait namanya disinyalir disebut sebut dalam Kegiatan Bimtek yang indikasinya menelan anggaran yang fantastis ditengah adanya Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 Kajari Konawe membantah dengan tegas, “Sekali lagi saya tegaskan kehadiran saya sebagai narasumber yang diundang untuk hadir.” Tegasnya.

“Jangan dibungkus bahwa kalau tidak ikut kegiatan itu akan diperiksa itu jangan itu nda benar yang seperti itu.” Geram Kajari saat diwawancarai pada Rabu 16/04/2025.

Dirinya kembali mengingkatkan terkait Isyu miring yang beredar ini, “Janganlah ada narasi narasi seperti itu, masyarakat inikan sudah cerdas, masyarakat tidak perlu lagi diintimidasi seperti itu.” Tuturnya.

Kejanggalan lainnya makin terkuak, Sekertaris dan Bendahara APDESI Konawe mengaku malah tidak mengetahui kegiatan ini dan hanya hadir sebagai peserta. Sekertaris mengaku tidak pernah berkoordinasi dengan Kajari sementara Bendahara menyebut ada kalimat “wajib” soal kegiatan tersebut.

Sekertaris APDESI Konawe, Rahman yang juga Kepala Desa Tetewatu Kecamatan Puriala saat diwawancarai Koransultra.com mengaku tidak tau menau terkait hal ini, “saya tidak tau soal kegiatan itu, saya hanya ikut sebagai peserta saja.” Katanya saat dihubungi koransultra com via telepon whass app nya pada Jum’at 18/04/2025.

Disinggung mengenai Kajari Konawe hadir atas koordinasi APDESI sekertaris APDESI Konawe malah mengaku tidak pernah melakukan hal itu. “kalau sebagai sekertaris APDESI saya tidak pernah berkoordinasi dengan pak Kajari soal kegiatan ini.” Katanya.

“Begitu juga soal yang inisiasi kegiatan ini saya juga tidak tau, semata mata hanya sebagai peserta.” Ucapnya.

Bendahara APDESI Konawe, Ndea yang juga Kepala Desa Tudameaso Kecamatan Meluhu juga mengaku hadir sebatas sebagai peserta, “kita kan ini hanya peserta pak,” katanya saat diwawancarai via whass app nya pada Jum’at 18/04/2025.

“Saya sebagai bendahara APDESI Kabupaten, saya kan sebagai peserta didalam kegiatan ini ya kan.” Sambungnya.

Disinyalir ada “Instruksi” wajib terkait kegiatan ini, “Adapun perannya itu ma.., kita sebagai kepala desa, kita wajib itu ji.” Bebernya.

“Apa yang disampaikan ke kami sebagai kepala desa to berarti kita harus ikut.” Tuturnya

Saat disinggung mengenai siapa yang memberikan instruksi mewajibkan untuk ikut, bendahara APDESI Konawe ini enggan untuk menjelaskan lebih jauh. “Saya kan lagi pemeriksaan ini di BPKAD dengan BPKP saya ikuti pemeriksaan dulu yah, saya minta maaf dulu.” Ujarnya mengakhiri percakapan.

Lagi, kejanggalan mencuat. Bupati Konawe sendiri mengaku belum menerima informasi laporan dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) saat diwawancarai oleh Koransultra.com pada “saya masih menunggu laporan dari Kepala BPMD, sabar yah.” singkatnya, pada Kamis 17/04/2025.

Sejatinya, koordinasi terkait kegiatan ini semestinya dilaporkan kepada Bupati Konawe saat kegiatan ini mulai dirancang apalagi sesudah kegiatan. Sehingga menimbulkan pertanyaan kegiatan telah terlaksana selama beberapa hari setelahnya namun Yusran Akbar selaku pemegang tongkat komando Pemerintahan di Kabupaten Konawe belum menerima penjelasan dari Kepala Dinasnya.

Bagai bola panas, Bupati Konawe sederhananya tinggal menginstruksikan kepada Kepala BPMD untuk menjelaskan hal ini ke Publik terkait urgensi pelaksanaan Bimtek Ketahanan Pangan yang dilaksanakan. Dimana Kepala BPMD sendiri yang beberapa kali dilakukan upaya wawancara namun tidak pernah dapat ditemui, begitu pula pesan singkat yang di kirimkan hanya sebatas read centang dua namun tak kunjung mendapat balasan informasi.

Layak jika publik bertanya tanya, Ketua LPPK Sultra Karmin bahkan meminta Bupati Konawe untuk ambil langkah tegas. Karmin menilai persoalan ini mesti dicari inisiator terhadap kegiatan tersebut. Katanya yang dihubungi Koransultra.com, Sabtu 19/04/2025.

Menurut Karmin, Kabupaten Konawe itu luas dengan jumlah 291 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan, bukan hal yang mudah untuk menyamakan persepsi Kepala Desa agar menganggarkan kegiatan seperti itu secara serentak, “mesti dicari itu siapa yang sebagai inisiator terhadap kegiatan itu dan melakukan komunikasi dengan desa desa sehingga mereka sepakat melakukan kegiatan ini secara bersama – sama.” Tegasnya.

“Harus ada yang bertanggung jawab terhadap kegiatan itu,” pungkasnya.

Menanti langkah tegas Bupati Konawe, Yusran Akbar terkait penasaran Publik atas Kegiatan Bimtek yang terindikasi menyerap anggaran fantastis hingga miliaran rupiah.

Tak hanya itu, urgensi kegiatan ini juga menjadi pertanyaan terkait Ketahanan Pangan dan yang menjadi pokok materi yang mesti diikuti oleh para Kepala Desa di Kabupaten Konawe ditengah Instruksi Presiden melalui Inpres nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Bukankah bagian dari Dana Desa ini adalah untuk menghidupkan perekonomian ditingkat masyarakat Desa, jika saja kegiatan ini dilaksanakan antar Desa didalam satu wilayah Kecamatan tentu dapat diyakini masyarakat setempat dapat kecipratan berkah dari pelaksanaannya, sekurang – kurangnya pedagang makanan bisa kebagian pembelanjaan konsumsi peserta kegiatan sehingga roda ekonomi di desa tersebut bergerak dengan anggaran yang cukup besar.

Menelisik lebih jauh sebelum terlaksananya kegiatan ini sejumlah akun medsos yang diketahui adalah aktivis di Konawe ikut meramaikan komentar yang mempertanyakan terkait pelaksanaan Bimtek tersebut.

Diketahui Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dimana Fokus Penggunaan Dana Desa sesuai Pasal 2 ayat (1) Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung: a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan; b. penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim; c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting; d. dukungan program Ketahanan Pangan; e. pengembangan potensi dan keunggulan Desa; f. pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital; g. pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau h. program sektor prioritas lainnya di Desa.

Melihat urgensi Bimtek terkait ketahanan pangan yang dianggap penting ini sehingga disinyalir ratusan Kepala Desa mengalokasikan anggaran untuk Bimbingan Tekhnis Ketahanan Pangan Kemendes telah memberikan rambu – rambunya didalam Pasal 1 Ayat 11. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Selanjutnya diatur Pasal 7 (1) Fokus penggunaan Dana Desa untuk dukungan program Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilaksanakan berdasarkan aspek: a. ketersediaan pangan di Desa; b. keterjangkauan pangan di Desa; dan c. pemanfaatan pangan di Desa
(2) Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berbasis potensi lokal serta kerja sama Desa dan antar Desa, dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan Desa dan kawasan perdesaan. (3) Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan untuk mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di tingkat Desa. (4) Fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen). (5) Besaran persentase fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disesuaikan dengan karakteristik dan potensi desa. (6) Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa. (7) Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
Pasal 14 (1) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan secara swakelola. Dan ayat (2) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.

Terindikasi kuat tak satupun poin di Peraturan Menteri Desa ini yang mensinyalemen bahwa Bimtek Ketahanan Pangan menjadi poin penting. Dalih terkait Kegiatan Bimtek ini kabarnya mengacu pada Juknis Dana Desa Tahun 2025 dimana yang katanya ada yang memuat terkait hal ini, namun menimbulkan pertanyaan medasar yakni seberapa urgensinya kegiatan ini sehingga disinsyalir para Kades ini terkesan kompak dalam menganggarkan dan beramai – ramai mengikuti Bimtek serentak yang diduga kuat akan dilaksanakan dalam dua gelombang.

Mencari “Oknum” yang berperan penting dalam terlaksananya kegiatan ini sebab diketahui bukanlah hal yang mudah untuk menyelaraskan pemahaman para Kepala Desa di Kabupaten Konawe sehingga mau mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Bimtek yang sama dan serentak.

Apakah ada indikasi melanggar terhadap ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana termaktub didalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal (2) ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Ataukah ada indikasi melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b. dan Pasal 12 B ayat (1) dan ayat (2). Tentunya ini menjadi “PR” bagi Aparat Penegak Hukum (APH)

Kepala Desa sendiri sudah diberi amanah didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 26
Ayat 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan hal ini tentunya telah dipahami menyeluruh oleh Kepala Desa di Kabupaten Konawe.

Publik pastinya menunggu langkah tegas yang diambil Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe sebagai wujud dari perhatian serius atas persoalan ini. Begitu pula dengan Aparat Penegak Hukum yang diharapkan mengambil langkah tegas jika saja adanya indikasi kuat kegiatan ini melanggar ketentuan perundang – undangan. Tak itu saja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe pun dapat merespon polemik ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.

Semoga polemik ini segera terang benderang atas langkah tegas yang diharapkan dapat diambil oleh para pemangku kebijakan.

Catatan: Redaksi Koransultra.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *