Konawe  

Oknum BPMD Diduga Potong Dana Pembuatan RPJMDes

Lasusua, Koran Sultra – Kasus Korupsi di Kabupaten Kolaka Utara bukannya Redup namun semakin menjadi-jadi, ironisnya sebanyak 127 Kepala Desa Dipaksa untuk menyerahkan Dana Desa sebesar 3 juta untuk Pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan untuk pembuatan gambar sebesar 2,5 juta untuk pembuatan gambar. Sementara proposal RPJMDes yang di buat oknum BPMD tersebut ditolak oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena tidak sesuai aturan yang ada.

Oknum BPMD tersebut adalah Sahrul Yasin alias Allu, bertugas di Staff di pemerintahan Desa (Pemdes) Saat di konfirmasi di Kantornya, tidak berada di tempat. Sementara Proposal RPJMDes harus di Buat ulang dan Kades mengeluarkan dana ekstra dari Dana APBN tersebut.

Kepala BPMD Kolut, Ashar SH MH yang ditemui beberapa hari yang lalu di Depan Wartawan mengaku belum mengetahui pasti kejadian ini. Dan sampai saat ini pihak Desa tidak bisa mandiri, untuk pembuatan Proposal RPMJDes.
“ inilah kalau pihak Desa tidak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM)”, kata Ashar.
Kabid Bina Marga PU, Ir. Burhanuddin mengatakan, PU hanya sebatas Asistensi, pembuatan bobot Lokasi bukan pembuatan Gambar jadi dari semua Program pembangunan di Setiap Desa. Seharusnya pihak PPK dari pihak BPMD berKordinasi ke Pihak Pekerjaan Umum (PU). Ungkapnya.

Inikan kerjaannya PU untuk pembuatan gambar dan hitungan secara mendetail bukan hanya sebatas Asistensi saja. Kami siap untuk di jadikan saksi untuk pertanggung jawaban Aksitensi tersebut. Ungkap Burhanuddin.
Sejumlah Kepala Desa menyayangkan kejadian ini, dan menyalahkan pihak BPMD yang tidak melakukan pelatihan atau Sosialisasi Untuk pembuatan RPMJDes yang tidak di pungut Biaya, tetapi kenyataannya lain,.
“Uang pembuatan RPJMDes yang diambil oleh Oknum BPMD harus dikembalikan”. Ujar beberapa Kades.
Dan kalau dana tersebut tidak dikembalikan, kami beberapa Kades, akan mendatangi Kantor BPMD untuk meminta pertanggung jawaban dan kalau tidak ada solusinya, kami siap melaporkan ke pihak Kepolisian untuk di tempuh jalur hukum yang berlaku. Jumlah dana yang dikeluarkan setiap Desa untuk pembuatan RPJMDes sebanyak Rp. 3 juta dan Rp. 2,5 juta untuk pembuatan gambar di PU.Katanya.

“ jadi dana yang harus dikeluarkan setiap Desa untuk Pembuatan RPJMDes sebanyak Rp. 5,5 juta dan dana tersebut di potong saat pencairan,”. ungkapnya

Kasus ini semestinya tidak boleh lagi terjadi di Kolut sebab beberapa waktu lalu, Bupati Kolut, Rusda Mahmud, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara sudah mewanti-wanti agar menyangkut pengurusan dan penggunaan dana Desa, instansi terkait baik BPMD maupun Dinas PU tidak boleh melakukan pungutan biaya apapun terhadap para Kepala Desa.

Kontributor : Israil Yanas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *