Lasusua, Koran Sultra – Kinerja Insitusi Vertikal Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Utara Perlu dipertanyakan. Anggaran Realisasi Penerbitan sertifikat Prona dengan target luas 2.500 bidang menuai dugaan Korupsi, namun pihak kejaksaan tidak membeberkan berapa kerugian negara dengan alasan masih dalam penyelidikan.
Hal ini diakui Kepala BPN Kolut, Abdul Muin, saat ditemui di ruang kerjanya. Menurutnya, sejak kasus ini mencuat para kepala desa sendiri terkesan ogah merespon masuknya prona di desanya masing-masing. “Kami juga tidak bisa berbuat banyak karena respon para kepala desa terhadap realisasi Prona ini juga saat minim,” jelasnya.
Kondisi ini, lanjut dia, tentu akan merugikan masyarakat sebab Prona merupakan wadah yang sudah dipersiapkan pemerintah untuk memudahkan masyarakat memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah. “Target Prona kami tahun ini kurang lebih 2.500 bidang, tapi kalau kondisinya seperti ini kita mau apa, yang direalisasikan yang seadanya saja,” ungkapnya pasrah.
Terkait kasus dugaan korupsi Prona yang kini tengah didalami pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lasusua, dia mengaskan, indikasi korupsi tersebut tidak terjadi di instansi yang dipimpinnya.
“Okelah kalau indikasinya seperti itu, tapi apakah itu benar atau tidak mari kita buktikan, ini kan masih tahap penyelidikan. Yang jelas dari semua kegiatan yang dilakukan di lapangan, dikaitkan dengan kasus ini, sejujurnya saya katakan indikasi-indikasi itu tidak ada yang terjadi,” tegasnya.
ia berharap kasus ini bisa segera menemui kejelasan sebab menurutunya, pihaknya sudah memenuhi panggilan Kejari Lasusua untuk memberikan keterangan di hadapan para penyidik. “Saya dan beberapa staf lain sudah memberikan keterangan di Kejaksaan, di hadapan jaksa saya tegaskan bahwa indikasi-indikasi itu tidak ada,” ujarnya.
saat wartawan Koran Sultra ingin menemui Kajari untuk menanyakan kasus tersebut, salah satu staffnya mengatakan pak kajari lagi keluar kota.
Kontributor : Israil Yanas