Kolaka,Koran Sultra – Senin (28/9), Puluhan keluarga korban kasus penganiayaan warga Kabupaten Kolaka Utara,menyambangi kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kolaka.
Keluarga Korban ini mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Kolaka,agar segera memberikan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman berat minimal satu tahun hukuman tahanan penjara.
Pasalnya pihak keluarga korban tidak menerima tuntutan jaksa yang menutut terdakwa dengan tuntutan Jaksa dengan ancaman 7 bulan.
Menurut keluarga korban,dalam orasinya Zakiman mengatakan, pihak jaksa penuntut dakam kasus ini ada permainan mata dengan terdakwa,yang telah menuntut terdakwa dengan tuntutan 7 bulan, dan putusan 6 bulan oleh majelis hakim.
“Kami tidak terima putusan hanya 6 bulan ini yang di berikan oleh terdakwa oleh majelis hakimnya, ada permainan apa dalam kasus keluarga kami ini, panggil itu jaksanya,kita argumentasi, dan undang undang apa yang di pakai jaksanya sehingga kasus penganiayaan ini di berikan tuntutan hanya 7 bulan saja”.Teriaknya
Lanjut Zakiman teriakan soal keadilan dalam kasus penganiayaan ini, pihak keluarganya tidak menerima, sehingga dirinya berjanji,jika pihaknya akan menduduki kantor pengadilan Negeri Kolaka.
“Sepanjang Jaksanya tidak menemui kami,untuk memberikan pemahaman terhadap keluarga korban,tentang tuntutan yang di berikan hanya 7 bulan saja pada pelaku, maka jangan salahkan kami, kalau kami duduki Kantor PN ini”.ungkap Zakiman
Untuk di ketahui, Sebelumnya dalam kasus ini yang terjadi pada bulan april lalu, Korban yakni, Rahman warga kolut seorang tenaga honorer di istansi Dinas Kehutanan Kabupaten Kolut ini,mendapat perlakuan penganiayaan dari atasannya sendiri yakni, Ishar S.sos, yang juga selaku Kepala seksi (Kasi)di Dinas Kehutanan di Kolut,yang di picu soal upah tenaga honor.
Kontributor: Miswan Okyl