Bejat, Dua Pemuda Gilir Gadis Di Bawah Umur

Lasusua, Koran Sultra – Seorang pelajar , warga Desa Woise Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Utara, memperkosa seorang gadis di bawah umur. Tersangka Haerul Anwar (16) warga Desa Woise Kecamatan Lambai bersama Rahmat alias Aco warga Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua, menyetubuhi Bunga (bukan nama sebenarnya), umur (16) warga Desa Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Jumat (02/10) sekitar pukul 12.10 wita.

Peristiwa ini terjadi saat bunga mampir kerumah kost temannya, Hijrah usai sekolah, yang terletak di Desa Ponggiha Kecamatan Lasusua Kolaka Utara tidak jauh dari Kantor DPRD Lasusua. Saat itu tersangka Haerul berada di kost Arfan di samping kamar Kost Hijrah. Untuk memuluskan niat bejatnya tersangka memanggil korban(bunga-red) ke kamar kost Arfan, korban pun datang menghampiri tersangka yang saat itu bersama Arfan yang masih satu sekolah dengannya.

Kasat Reskrim Kolut Iptu Fitrayadi. S.Sos membenarkan, kejadian tidak pidana pemerkosaan yang dilakukan di lasusua. Korban ini pelajar kelas 1 di SMK Negeri 1 Lasusua sementara Tersangka Haerul Anwar masih duduk di bangku kelas dua di sekolah yang sama, dan tersangka Rahmat alias Aco sudah tidak bersekolah lagi. Ungkap Fitrayadi mantan Kapolsek Rante Angin ini.

Tersangka Haerul ini, lanjut Fitrayadi, saat itu sudah berada di kos temannya bernama Irfan, dengan niat bulus tersangka Haerul memanggil korban dan menyuruh Irfan untuk keluar dari kamar. Saat itulah terjadi tindak pemaksaan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Ungkap Fitrayadi.

Setelah tersangka Haerul usai melakukan pemerkosaan dan keluar kekamar mandi, tiba-tiba muncullah tersangka Rahmat alias Aco untuk meminta jatah kepada korban, namun korban tidak mau dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Ungkapnya.

Karena tidak terima perlakuan tersebut, keluarga korban melaporkan ke Polres untuk di tindak lanjuti, dengan laporan tersebut anggota Reskrim Kolut bergerak cepat dalam waktu satu jam kedua tersangka berhasil di ciduk. Ungkap Fitrayadi.

Kedua tersangka di kenakan pasal 181 ayat 1 Jonto 96 D nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 20 tahun penjara. Saat ini Kedua tersangka sudah di amankan di Kantor Polres Kolaka Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Ungkap Fitrayadi.
Di tempat terpisah. Kepala sekolah SMKN 1 Lasusua , I Wayan Jaman menjelaskan, kami baru dapat Informasi usai shalat Jumat sekitar pukul 14.00 wita (siang). Informasinya salah satu siswi mendapat perlakukan tidak senonoh, makanya sekitar Pukul 11.00 wita, pihak sekolah sudah memulangkan siswa-siswi, mengingat waktu itu hari Jumat. Ungkapnya.

Pihak sekolah lanjut I wayan, tidak bertanggung jawab terhadap kejadian pemerkosaan yg di lakukan oleh, oknum murid dan siswi yang menjadi korban di sekolah ini, karena kejadian tersebut sudah di luar dari jam sekolah.
Adapun sangsi yg akan dijatuhkan kepada murid yg mencoreng nama baik sekolah ini ,kami dari pihak sekolah untuk mengadakan rapat terkait kasus ini, apakah murid yg bersangkutan di pindahkan ataukah dengan sanksi di keluarkan dari sekolah, semua keputusan tergantung hasil rapat dewan guru dan kami juga akan berkordinasi kepada pihak Diknas untuk menyelesaikan persoalan ini, ungkapnya I Wayan.

Kontributor : Israil Yanas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *