Anwar‎ Dukung Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Bentukan DPRD

Tirawuta, Koran Sultra – PJ Bupati Kolaka Timur (Koltim) H Anwar Sanusi memberikan dukungan dan apresiasi terhadap tim penyelesaian sengketa di lahan eks PT Ladongi yang dibentuk DPRD Koltim.

“Saya sangat menghargai dan memberi aspresiasi kepada DPRD Koltim dalam hal ini Anggota komisi tiga. Itu merupakan inisiatif, dengan harapan bisa terlaksana dan mencapai hasil yang baik,” Kata Anwar Sanusi.
Apresiasi ini diberikan karena,
sengketa lahan yang sudah terjadi sekian lama, sampai saat ini belum terselesaikan antara ‎masyarakat yang mendiami lahan, dengan masyarakat yang menuntut hak waris atas tanah adat Tolaki Mekongga, diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks PT Perkebunan Ladongi dan saat ini sudah beralih tangan pada PT Sandabi Inda Lestari.

Sebelumnya, ahli waris adat Mekongga dikomandoi ketua LSM Forsda Djabir Luhukuwi, melakukan aksi di kantor DPRD Koltim. Mereka menegaskan kalau hampir secara keseluruhan tanah yang di tuntut di lahan PT. Perkebunan Ladongi yang kini di kelolah PT Sandabi Indah Lestari adalah tanah ulayat.

Menurut Djabir, secara yuridis undang undang Dasar Tahun 1945 pda pasal 33 ayat (3), pasal 28 H dan tanah ulayat di akui dengan syarat, dalam pasal 33 UU NO 5 /1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria (UUPA). Mengenai warisan, hak waris dan ahli waris. Pertama, menuntut sesuatu menurut hukum adalah hak, dan hak itubisa di pergunakan kapan dikehendaki. Kedua, apa yang masyarakat tuntut/gugat adalah hak waris. Dan mengenai hak menuntut hak warisan menurut hukum adat, tidak mengenal batas jangka waktu serta tidak mengenal lewat waktu/deluarsa, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI NO 3114/tanggal 28 November 1992.”Pemerintah diharuskan mendalilkan bahwa tanah tersebut adalah tanah hak waris milik adat dengan adanya bukti di atas tanah kepemilikan tersebut terdapat tanaman jangka panjang. Seperti, pohon damar, pohon sagu, pohon pinang dan adanya kuburan leluhur masyarakat suku Tolaki Mekongga yang pernah mendiami tanah tersebut secara turun temurun,” ungkapnya.

Atas aksi ini, DPRD Koltim ‎menggambil langkah kongkrit, dengan cara memediasi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan PT Sandabi. DPRD telah membuat tim ketiga.
‎”Kami sudah mengkordinasikan hal ini kepada PT Sandadi agar pihaknya memberikan pengalihan HGU pada Pemda. Namun pihak perusahaan belum memberikan jawaban yang pasti, baru ancang ancang. Pihaknya mau merima kalau ada ganti rugi dari pemerintah senilai Rp 5 milyar,” kata anggota komisi III Abdul Kadir.
Menurut ppolitikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, jika nanti sudah ada keputusan yang pasti, pihaknya akan mengundang masyarakat untuk memberitahukan keputusannya, apalagi saat ini sudah 95 persen tingkat kesuksesannya.

Kontributor : Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *