Tirawuta, Koran Sultra – Lebih dari tiga puluh (30) Buku Nikah warga dari beberapa kecamatan yang ditangani Kepala kantor urusan agama(KUA) kecamatan mowewe Ahmadin S, Hi terpending akibat administrasi pemberkasan tidak lengkap.
Sejak tahun 2013 awal kepemimpinan Ahmadin, rupanya tidak ada yang bisa bermain mata dalam proses pembuatan buku nikah. Lantas apa alasannya sehingga Sarjana Hukum Islam ini tidak mengeluarkan Buku Nikah.
Saat dikonfirmasi diruang kerjanya Ahmadin mengatakan, lebih dari tiga puluh buku nikah pasangan suami istri yang sempat menyetorkan berkasnya ke KUA terpending atau Buku Nikah nya tidak di keluarkan akibat tidak memiliki akta cerai yang dikeluarkan pengadilan agama.
“Rata-rata pasangan calon hanya menyetorkan foto copy akta cerai bukan yang aslinya, sementara itu kami menyampaikan kepada mereka untuk sesegera mungkin menyetorkan akta cerai asli tapi hingga kini mereka belum juga menyetor aslinya.”Ujarnya
Ada juga kata Ahmadin, yang hanya membawa surat pernyataan kesepakatan antara suami atau istri untuk cerai, bahkan yang lebih ironisnya ada juga pertanyaan kedua belah pihak yang dibuatkan oleh oknum wartawan yang ditandatangani oleh pemerintah langsung.
“Ini berkasnya, katanya yang buatkan wartawan ada ada saja, yang saya sayangkan pemerintahnya ikutan melegitimasi pernyataan.”Ungkapnya.
Lebih parahnya lagi, ada salah satu pejabat tinggi dari kolaka yang melakukan pernikahan di mowewe tidak menyetorkan akta cerai asli karena status duda nya, namun hanya menyetorkan foto copy akta cerainya di KUA.
“Saya sampaikan mereka, presiden pun yang menandatangani akta cerai mereka tetap saja buku nikahnya tidak akan kami terbitkan, karena domain akta cerai hanya pengadilan agama yang boleh mengeluarkan”tegasnya.
Kontributor : Dekri