Raha, Koran Sultra – Rencana persiapan pemekaran Raha menjadi kota administrasi Raha, kini tengah diperjuangkan oleh seluruh elemen masyarakat. Aspirasi ini kemudian direspon positif oleh pihak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Muna. Salah satu wujud nyata dukungan pemerintah terkait pemekaran Kota Raha adalah persiapan pembangunan, dicalon ibukota Kabupaten Muna yang direncanakan akan ditempatkan di Kecamatan Tongkuno khususnya di Desa Laloea (Kampung Lama).
“Kalau persiapan Raha menjadi kota sudah lengkap, yang dipersiapkan harusnya diinduk yang akan pindah. Oleh sebab itu, APBD 2016 lebih banyak tumpah di Dapil III, “kata anggota DPRD Muna, Mahmud Muhammad, Senin (16/11).
Menurut politisi PDIP ini, salah satu persiapan daerah induk pasca mekarnya kota Raha adalah membangun infrastruktur, diantaranya membuka akses jalan raya ke ibukota pemerintahan di Desa Laloea. Adapun ibukota Kabupaten Muna nantinya akan bernama Kambawuna.
Lebih lanjut, Mahmud yang juga ketua Adhoc panitia pemekaran Kota Raha mengatakan, pihaknya terus upaya agar pemekaran Kota Raha bisa segera terwujud. Meski undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah keluar dan peraturan pelaksana undang -undang tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) pengganti PP nomor 78 rencananya bulan ini turun, namun mereka optimis, khusus kota Raha tetap menggunakan undang-undang nomor 32 tahun 2004. Dimana apabila berpatokan pada undang-undang tersebut, syarat dan kelengkapan administrasi pemekaran telah rampung.
“Dari empat kelompok calon daerah otonomi baru, Kota Raha masuk kelompok 19 yang semuanya sudah mekar kecuali Raha yang ditunda pemekarannya, “terangnya.
Oleh sebab itu, lanjut wakil rakyat asal dapil Muna 3 ini, direncanakan akhir bulan November, panitia pemekaran baik kota Raha dan Muna Timur bersama-sama DPRD dan Pemkab Muna, akan berangkat ke Jakarta menemui komisi II DPR.
“DPRD secara full untuk turun ke DPR komisi 2 untuk beri penguatan, dan menjelaskan bahwa pemekaran kota Raha tidak bisa ditunda, “tukas Mahmud.
Kontributor : Bensar