Panwaslu Muna Periksa Kepala Bapedda

Raha, Koran Sultra – Meski Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pilkada serentak pada 9 Desember 2015, namun sepertinya keterlibatan ASN dalam memenangkan salah satu figurnya bisa dikatakan menjadi suatu hal yang sangat sulit dilakukan.

Padahal surat edaran Menpan_RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tersebut merupakan penegasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana sanksi terberat yang dapat dijauthkan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.

Di Kabupaten Muna Sendiri, setelah sebelumnya sejumlah Pj. Bupati di Periksa oleh Panwaslu kini giliran Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muna, Ir Syahrir, M.Tp yang dilaporkan terindikasi memberikan dukungan kepada salah satu Paslon.

Kepala Bappeda sendiri di periksa oleh Panwaslu Muna pada kamis 19/11 kemarin .
Kehadiran kepala Bapedda untuk dimintai klarifikasi terkait rekaman suara yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) LM Rusman Emba Malik Ditu, Sahiribin Hipno. Ir Syahrir diperiksa secara tertutup sejak pukul 12.50 WITA hingga pukul 14.20 WITA. Diwawancarai jurnalis koran Sultra usai dimintai klarifikasinya, Ir Syahrir tampak santai. Dia mengakui rekaman suara yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Paslon nomor urut satu ini.

Namun dia tidak mengakui kalau rekaman itu bernada mengarahkan seseorang untuk memilih salah satu paslon. “Rekaman itu adalah suara saya ketika ada acara silaturahmi di rumah dengan staf saya yang honorer. Secara pribadi saya merasa tidak mengarahkan mereka untuk memilih salah satu paslon. Saya sebagai pimpinan, hanya memberikan pencerahan kepada mereka.

Karena jelang pilkada ini, kondisi pegawai di kantor saat ini sudah terkotak-kotak. Saya mengatakan, bahwa mereka memiliki hak politik, tapi harus tetap bekerja secara profesional,”bebernya.
Pertemuan dengan sekitar 10 orang stafnya itu terjadi pada tanggal 1 Muharam. “Setelah pawai Ta’aruf saya ke Lamanu mengikuti kegiatan pembukaan jambore, kemudian saya pulang ke rumah sudah ada sekitar 10 orang staf saya yang honorer datang bersilaturhami di rumah. Mereka datang ke rumah atas inisiatif sendiri, saya tidak undang,”kata Syahrir.

Menyikapi laporan ini, Ir Syahrir tetap menyikapinya secara positif. “Saya menyikapinya secara positif saja, karena yang saya sampaikan juga adalah hal-hal positif,”ujarnya.

Dalam kasus pengaduan ini, Panwaslu tak hanya meminta klarifikasi Kepala Bappeda Muna, namun juga akan mengklarifikasi tiga orang saksi yakni Misaly, Ibrahim dan Tito Alexander.

Sementara itu, Sahibirin Hipno selaku pelapor mengungkapkan, rekaman yang diduga mengarahkan dukungan terhadap salah satu paslon tersebut terjadi di kediaman Syahrir pada tanggal 14 Oktober. Dia mengungkapkan, salah seorang saksi yang dia dampingi mengaku telah melihat ada pertemuan antara Kepala Bappeda.

“Sekitar pukul 10.00 WITA banyak kendaraan roda dua di depan rumah Kepala Bappeda, ternyata ada pertemuan. Saksi kami mendengar dan melihat Kepala Bappeda mengatakan bahwa dia (Syahrir_red) nomor tiga, dan tidak mungkin membawa mereka ke jalan yang tidak benar,”ungkap

Kontributor : Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *