Tirawuta, Koran Sultra- Ratusan massa yang mengatasnamakan dari Forum Pemerhati Bidan PTT bersama Dua puluh sembilan bidan Pegawai Tidak tetap(Koltim) menggelar aksi. Mereka menuntut agar pihak pemerintah secepatnya mengakomodir SK Pengangkatan dari Kementerian kesehatan.

Kordinator lapangan Karman Ibrahim, Dalam orasinya, menyayangkan keluarnya SK pembatalan kelulusan 29 ‎bidan PTT dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang sebelumnya telah lulus tes pada tanggal 15 April 2015 lalu.

dengan dasar proses penerimaan karman menganggap tidak transparan serta panitia seleksi dianggap tidak profesional. Karena melakukan seleksi ulang atau jilid dua, untuk mencari 30 bidan PTT yang baru pada tanggal 21 november 2015 kemarin.

Mereka menduga dibatalkannya ke 29 bidan PTT akibat adanya ‎pihak pegawai Pemkab Koltim yang bermain di Pusat. Padahal, penerimaan bidan PTT yang dilaksanakan tanggal 15 april sudah memenuhi aturan yang tertuang dalam juknis penerimaan bidan PTT Pusat, dimana dalam prosesnya peserta tes telah dilakukan verifikasi yang sangat ketat, dimulai proses rekomendasi tingkat Puskesmas, proses tes sampai proses penilaian hasil tes.

“Sehingga dalam proses penerimaannya terakomodir 30 orang sesuai kuota kabupaten Koltim yang diberikan pusat. Pertanyaan yang kemudian lahir dibenak kami, dimana proses tersebut dianggap inprosedural?” tanya Karman dalam orasinya.

Karena itu, massa menyatakan sikap, mendesak Pemkab Koltim untuk tetap mempertahankan bidan PTT Koltim 30 yang telah lulus tanggal 15 april 2015, mendesak Kemenkes RI untuk segera mengeluarkan SK bidan PTT Koltim yang telah lulus tanggal 15 April, mendesak Dinkes Koltim untuk tidak mengeluarkan hasil tes jilid 2 penerimaan bidan PTT Koltim tanggal 21 november 2015, serta mendesak DPRD Koltim untuk bersama-sama menolak hasil tes jilid 2 yang berlangsung tanggal 21 november 2015.

“Kami tidak akan menghentikan aksi kami jika tidak ditemui Pj Bupati Koltim,”teriak Karman.Setelah melakukan aksi di kantor Bupati, rujab Bupati Koltim dan kantor DPRD Koltim, akhirnya massa ditemui Pj Bupati Koltim H Anwar Sanusi.

Dari hasil pertemuan, Pj Bupati Koltim berjanji akan berupaya fasilitasi persoalan ini, sebab hal tersebut merupakan kewenangan Pusat dan bukan kewenangan daerah.

Dia berharap bidan PTT yang lulus pada tanggal 15 April dan tanggal 21 november bisa diakomodir semua. Karena itu akan dibentuk Pansus yang beranggotakan Pemkab Koltim dan anggota DPRD Koltim dalam menyelesaikan masalah ini.

“Kita akan berjuang supaya semua bisa terakomodir, sehingga tidak ada yang dirugikan, sebab semua warga Kolaka Timur,” kata Anwar Sanusi.

Kontributor : Dekri

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here