Menyalahgunakan ADD, GAKI Lapor Enam Desa ke Kejaksaan

Kolaka, Koran Sultra – Lima Kepala Desa di Kecamatan Baula dan satunya lagi Kepala Desa yang berasal dari Kecamatan Wundulako, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka, karena diduga menyalahgunakan anggaran alokasi dana desa (ADD) oleh LSM Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) kabupaten kolaka.

Ke enam desa itu berasal dari dua kecamatan yaitu kecamatan Baula dan Wundulako. Masing masing dilaporkan atas dugaan penyalagunaan anggaran Alokasi dana desa.

Ketua Gaki Kolaka Haeruddin. yang di konfirmasi terkait laporannya pada kejaksaan negeri kolaka mengungkapkan, penyalagunaan Add oleh enam kepala desa yang ia laporkan itu terkait anggaran tahun 2014.

“Kami sudah laporkan enam desa tersebut ke kejaksaan negeri kolaka diantaranya Desa Puulemo yang telah menyalahgunakan Add senilai Rp. 266 200 000 juta rupiah. Desa puubunga Rp. 264 700 000 Desa ulu baula Rp. 277 200 000. desa langori 279 200 000. dan desa watalara senilai Rp. 265 200 000 kelima desa ini berasal dari Kecamatan Baula sedangkan Desa Bende yang menyalahgunakan anggaran senilai Rp. 277 200 000 berasal dari Kecamatan Wundulako. Laporan kami ke kejaksaan ini diterima langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan yaitu Karimuddin SH.”Ujarnya.

Kata Haeruddin enam desa tersebut diduga menyalahgunakan anggarannya dan dianggap fiktif.
“Kami berharap Kejaksaan secepatnya menindaklanjuti laporan kami terkait dugaan penyalagunaan anggaran”Harapnya.

Kontributor : Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *