Tirawuta, Koran Sultra – Tiga orang warga Desa Ladongi Jaya, Kecamatan Ladongi,Kolaka Timur ini mengamuk di TPS III Ladongi.
Ketiga orang warga Desa Ladongi ini mengamuk, karena merasa hak suaranya di gunakan oleh orang lain untuk melakukan pencoblosan.
Karena merasa di rugikan, salah seorang warga yang tidak mencoblos , Amran memprotes petugas KPPS di TPS tersebut.
Sambil mendesak petugas KPPS,Amran mengatakan jika dirinya bersama kedua rekannya tersebut akan menuntut petugas KPPS di TPS tersebut.
“Kami desak petugas, segera berikan hak kami untuk mencoblos, dan kenapa bisa kami tidak di berikan surat panggilan, sementara ada yang menggunakannya untuk mencoblos, sekali lagi kami desak petugas segera lakukan pemilihan ulang di TPS 3 ini”.unkap Amran.
Terkait dengan batalnya pencoblosan ketiga warga tersebut, Ketua KPPS di TPS 3 Ladongi Jaya ini, Iwan mengatakan jika ketiga warga ini tetap tidak bisa melakukan pencoblosan.
Iwan menuturkan,meski ketiga orang warga tersebut memiliki KTP, namun nama ketiga orang ini sudah tercatat telah mencoblos di TPS tersebut.
“Kami tidak tau pak,kalau surat panggilan mereka itu telah terpakai oleh orang lain untuk mencoblos, dan kami tetap tidak bisa berikan mereka untuk mencoblos, karena sesuai aturannya tidak bisa mencoblos secara dobol, yang jelas mereka tidak bisa mencoblos”.terang Iwan
Sementara itu, ketiga warga tersebut mengaku tidak di berikan surat panggilan, sehingga mereka datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya dengan menggunakan KTP masing masing, namun tidak di ijinkan oleh petugas KPPS sehingga mereka melakukan protes.
Kontributor : Miswan Okyl