Banyak Indikasi Pelanggaran, Peluang PSU di Muna, “ Terbuka”

Raha, Koran Sultra – Indikasi banyaknya terjadi pelanggaran pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tertampung dikantor panwaslu Kabupaten Muna, baik money politik hingga dugaan terjadinya kecurangan lain, seperti bukti C.6 Kwk surat pangilan yang tidak disalurkan dimasyarakat. Sehingga dengan adanya sejumlah temuan yang masuk ke Panwaslu Muna nampaknya hasil Pilkada di Kabupaten Muna berpeluang besar untuk terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Anggota Panwalu Al Abzal Naim yang dikonfirmasi oleh media Koran Sultra diruang kerjanya ia mengungkapkan, banyak hal yang terjadi pelangaran yang akan tentunya”memungkinkan” untuk terjadinya PSU kembali ditempat Pengutan Suara (TPS) yang bermasalah.

“kemungkinan besar PSU, tetapi kami kaji semua pelanggaran yang ditemukan dilapangan, setelah itu pastinya akan dilayangkan rekomendasi ke KPUD Muna sebelum pelaksanaan pleno ditingkat kabupaten.”pungkasnya

Kata Abzal Naim ,banyaknya laporan pelanggaran yang akan diproses,yang memiliki alat bukti,serta saksi Serta memilih lebih dari satu kali di TPS Wamponiki hingga ditemukannya ratusan surat panggilan memilih atau formulir C6 dan daftar DPT atau formulir C7, yang terindikasi dibuang di hutan di belakang TPS 2 di Desa Oempu, di Kecamatan Tongkuno Selatan.

Disambut dengan Rustam, ketua divisi penindakan pelangaran, tiga tersangka sempat diamankan oleh pihak kepolisian 24 jam, dimana telah memilih lebih dari satu kali, yakni Lukman Sarifudin memilih di TPS SOR Kelurahan Wamponik,Hasdar TPS 4 kelurahan Butung Butung dan Asnindar TPS 11 Kelurahan Laiworu dan sudah dipemeriksa. Panwas juga menduga mencoblos yang dilakukan oleh sepasang suami istri yang bernama Hamka Hakim mantan Lurah dan Merlin

“Mereka mengunakan DPT orang lain,yang pastinya dikenakan pidana “katanya.

Sementara itu, tim Advokasi Tim Rumah Kita, Kamal Rahmat mengungkapkan, laporan beserta bukti bukti kecurangan pilkada yang dilaporkan masyarakat ke Tim Rumah Kita telah diserahkan ke Panwaslu.
“Kita sudah serahkan semua bukti-bukti kecurangan yang diduga dilakukan secara masif oleh penyelenggara dan pihak pihak tertentu,”terangnya.

Selain laporan di TPS Oempu itu, sambung Kamal, mereka juga melaporkan tindakan penyelenggara di tingkat KPPS yang diduga menghalang-halangi masyarakat memilih.

“Mereka ini tidak diberikan surat panggilan. Tapi ketika bawa KTP asli, petugas PPK dan KPPS menyuruh mereka pulang dengan alasan tidak bisa memilih pakai KTP asli tapi harus difoto copy dulu. Kasian nasibnya masyarakat disuruh foto copy yang jaraknya sekitar 8 KM dari TPS hingga habis waktu dan terpaksa tidak memilih,” katanya.

Aduan lain adalah ditemukannya puluhan pekerja (buruh bangunan) dari luar Sulawesi yang berkerja di RSUD Modern, diberikan surat panggilan memilih di TPS Butung-butung. Serta ditemukan perbedaan antara jumlah wajib pilih sebanyak 1000 orang dan jumlah surat suara sah yang masuk sejumlah 1.050.

Kontributor : Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *