Raha Koran Sultra – Nasib para kades, camat yang terbukti membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT) seperti di Kecamatan Marobo, benar benar diujung tanduk.
Pasalnya dalam rapat gabungan antara Panwaslu Kepolisian dan Kejari,( Gakumdu red), sepakat akan menjerat pengguna. (masyarakat) pelaku. seperti Kades Marobo. La Ode Bou, Camat Marobo Drs. Falemy dengan 3 pasal yaitu pasal 177 UU pilkada. nomor 1 tahun 2015 . Kemudian pasal 179 dan pasal 181 tentang pemalsuan dukumen, pengguna, pembuat dan seterusnya.
Ancaman hukuman dari 3 pasal ini yaitu pidana paling sedikit 36 bulan denda Rp 32 juta, paling banyak 76 bulan dan denda Rp 72 juta. ” Dalam rapat dengan Gakumdu ( kepolisian dan kejaksaan) kami telah sepakat kasus pemilih yang berasal dari Desa Waburense Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah yang memilih di pilkada tanggal 9/12 di Desa Marobo Kecamatan Marobo Kabupaten Muna, selesai .Kasus ini klir, Panwas , kejaksaan dan kepolisian sepakat jika kasus ini melanggar tindak pidana pemilu. Kades Marobo, Camat Marobo, masyarakat pemilih dari Buteng, melanggar UU pilkada. Mereka ini dijerat. 3 pasal yaitu pasal pasal 177 UU pilkada. nomor 1 tahun 2015 . Kemudian pasal 179 dan pasal 181 tentang pemalsuan dukumen, pengguna, pembuat dan seterusnya. Ancaman hukuman dari 3 pasal ini yaitu pidana paling sedikit 36 bulan denda Rp 32 juta, paling banyak 76 bulan dan denda Rp 72 juta,” terang Rustam,SPd Ketua Divisi Penanganan pelanggaran pilkada. Panwaslu Kabupaten Muna kemarin .
Rustam juga mengatakan bahwa dalam rapat Gakumdu dibahas mengenai tingginya pemilih yang menggunakan DPTB2 ( pemilih yang menggunakan SKTT, akte kelahiran) yang mencapai 3949 . “Di Muna ini ada kejadian luar biasa yaitu pemilih DPTB2 ( pemilih gunakan SKTT) sangat fastastis jumlahya dari DPTB1 ( pemilih yang menggunakan KTP) cuma 180 orang.
Harusnya pemilih menggunakan DPTB1 harus lebih banyak dari pemilih yang gunakan DPTB2. Ini akibat dari SKTT yang dibuatkan. para kades dan mengetahui camat dialam Pilkada di Kabupaten Muna,. Hari ini Panwaslu Kabupaten Muna akan mengeluarkan rekomendasi ke kejaksaan, Nanti.kejaksaan akan P21 rekomendasi kita terhadap kasus di Marobo ini,” pungkas komisioner Panwaslu Kabupaten Muna ini kemarin.
Kontributor : Bensar