Jasaraharja Mulai Berikan Santunan Terhadap Korban MARINA

Kolaka,Koran Sultra – Terkait dengan musibah karamnya MV Marina Baru ,sabtu (19/12) pekan lalu.

Dan senin (28/12) hari ini,pihak Jasaraharja yang di saksikan Pemda Kolaka menyerahkan santunan asuransi kepada 7 orang ahli waris korban kapal naas di perairan teluk Bone tersebut.

Ketujuh ahli waris korban yang di berikan santunan ini, masing masing adalah, Marya Helena Ellin Oei dengan nama keluaraga korban (Octavianna,22 tahun), Feronika Lapu Rusli (Juliang Harisandi Titing.12 tahun), Sulman (Pangeran.3 Tahun), Enos Duma (Ningsih.42 Tahun), Ummul Khaeriah (Reza Abdillah.15 Tahun), H Supriono Baso(Hj Sitti Haisa P. 56 Tahun), dan Sulman (Eka Mustika.24 Tahun).

Dalam penyerehan santunan korban yang di gelar di aula Bupati Kolaka ini, di hadiri langsung oleh Bupati Kolaka, Ahmad Safei, Wabub Kolaka Muhamad Jayadin, Dandim 1412 Kolaka Letkol CZI.Cosmas Manukalo Danga, dan Kepala Pesero Jasaharja Budi Sulistijo serta sejumlah Kepala SKPD Kolaka.

Dalam sambutan Bupati Kolaka, Ahmad Safei mengatakan, bahwa dengan karmnya MV Marina B2 tersebut,adalah suatu musibah kecelakaan.
Ia mengatakan turut berbel sunkawa atas musibah ini,”sebagai pemerintah maupun pribadi, saya juga turut berduka, namun ini adalah kehendak yang maha kuasa yang di berikan pada kita semau, untuk itu kita sebagai korban yang di tenggalkan,dapat kita diberikan kekuatan dan ketabahan
,Dan semoga para koraban ini di terima disisi yang maha kuasa”.Terang Bupati Kolaka

Dan dengan musibah ini,Ahmad Safei menhimbau pada semua masyarakat Kabupaten Kolaka,dapat menaikan bendera setengah tiang.Pasalnya Kolaka saat ini sedang berkabung.
“Saat ini Kolaka sedang berkabung atas tragedi Marina , untuk itu masyarakat Kolaka,dapat menaikan Bendera setengah tiang selama tiga hari kedepan”.jelasnya

Sementara, Kepala Pesero Jasarahaharja Pusat Jakarta, Budi Sulistijo menuturkan, para korban musibah karamnya MV Marina Baru 2B tersebut,pihaknya memberikan santunan pada ahli waris korban, yakni sebesar Rp 25 Juta untuk Korban yang meninggal dunia, Korban yang selamat di berikan santunan sebesar Rp 10 Juta, dan korban yang selamat namun mengalami cacat tubuh di berikan santunan sebesar Rp 25 Juta.

“Jika korban yang tidak terdaftar pada manifas, pihak kami hanya bisa memberikan uang duka”. Ungkapnya

Kontributor: Miswan Okyl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *