Andoolo, Koran Sultra – Puluhan Massa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Masyarakat (FSM) konawe selatan mendesak PJ Bupati Konsel Irawan Laliasa , untuk segera mengembalikan beberapa pejabat struktural di lingkup pemerintahan di mana beberapa waktu lalu telah di lakukanya mutasi atau kerap di kenal dengan Non Job, sesuai dengan di keluarkanya surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No.B-1361/KASN/11/2015 tanggal 30 November 2015. Atas pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di lingkup pemerintah kabupaten konawe selatan. (11/01/16) pekan lalu.
Sehubungan surat putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah tertuang dalam UU No.5 tahun 2014 pasal 120 ayat (5) yang bersifat mengikat oleh karenanya semuah pihak harus taat dan menghormati rekomendasi tersebut.
Kordinator lapangan (korlap) Adi Yusuf saat berorasi di depan kantor Bupati Konsel mengatakan, Bahwasanya dalam UU No.5 tahun 2014 sudah sesuai dimana pasal 30 (KASN) berfungsi untuk mengawasi perilaku ASN, kode etik serta penerapan sistemeried dalam kebijakan dan menajemen ASN pada Instansi pemerintah , Yusuf pun mengakui secara Yuridis Pulah bahwa rekomendasi tersebut bukanlah putusan Hukum.
Lanjut Yusuf,Namun hal itu bukan untuk satu alasan atau pertimbangan untuk tidak di laksanakan rekomendasi (KASN) .
” saya tau rekomendasi tersebut masih bisa di permain-mainkan , Tetapi saya memintakebesaran jiwa bapak Pj Bupati Konsel untuk segera melaksanakan rekomendasi itu dan segera mengembalikan ke Tujuh pejabat struktural yang telah di mutasi ” pintahya.
Sementara itu Pj Bupati Konsel Irawan Laliasa saat menerima aksi dari (FSM) konsel mengungkapkan , Dengan di keluarkanya rekomendasi dari (KASN) akan segera di tindak lanjuti sejak di terimanya surat tersebut, Namun hal itu tidak serta merta untuk langsung mengambil kebijakan yang tanpa mempertimbangkanya.
” Dari aksi yang dilakukan (FSM) saya menyambut positif , terkait dengan rekomendasi itu sudah sejak saya terima langsung di tindak lanjuti namun pada saat itu masih dalam suasana pilkada sehingga masih menunggu saat yang tepat, insya alah dalan 2-3 hari ini kami akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan (KASN) , Namun muncul pertanyaan apakah di masa kepemimpinan Bupati sebelumnya dapat di batalkan SKnya, karena perintah tersebut ada kaitanya dengan mutasi sebelum saya ” kalau saya nda ada masalah” ungkapnya.
Irawan menambahkan, dengan adanya adanya perintah tersebut akan menayakan ke KASN terkait dengan mutasi yang di lakukan sebelum di massa kepemimpinanya karena dalam isi perintah tersebut untuk membatalkan ke Tujuh SK suda termasuk SK yang di keluarkan Bupati sebelumnya.
” ini juga kita akan tanyakan di KASN, karena dari saya tidak ada masaalah, jangan sampai ini dapat menimbulkan gejolak di kemudian hari apabilah sebagian posisi jabatan yang lain tidak di kembalikan, karena terjadinya mutasi sebelum di kepemimpinan saya” jelasnya.
Kontributor : Kasran