Jabatan Ketua DPRD Koltim Mulai Diklaim Anggota

Gedung DPRD Kabupaten Kolaka Timur, foto : Dekri Adriadi

????????????????????????????????????
Gedung DPRD Kolaka Timur, Foto : Dekri Adriadi

Tirawuta, Koran Sultra – Kolaka Timur merupakan kabupaten yang baru saja beberapa tahun lalu mekar. Dia berpisah dari induk Kabupaten Kolaka. Tentu saja dibutukan pemimpin yang memiliki akuntabilitas yang handal, seperti Bupati Koltim saat ini Drs. Tony Herbiansyah, yang memiliki kecerdasan dalam pemerintahan. Terbukti baru beberapa tahun wajah koltim mulai cantik indah. Mereka yang melintas pun takjub dengan perkembangan yang begitu pesat di Koltim. Katanya, Tony adalah pemimpin yang sangat luar biasa dan patut menjadi contoh untuk calon pemimpin masa depan nanti.

Eksekutif dan Legislatif adalah satu. Dua lembaga ini harus bersinergi satu sama lain dalam membangun daerah. Meskipun Legislatif sempat menuai kekecewaan terhadap eksekutif, karena beberapa kali paripurna satupun dari eksekutif tidak ada yang menghadiri undangan tersebut. Untung saja tidak terjadi pertikaian, seperti yang terjadi di Ibukota Jakarta yang selalunya silang pendapat antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan Anggota DPRD Provinsi Jakarta H. Lulung.

Jika di Ibukota sana terjadi pertikaian antara Gubernur dengan DPRD, di Koltim justru berbeda. Sesama anggota DPRD saling klaim jabatan ketua. Andi Musmal contohnya, mengatakan, Bahwa jabatan Ketua DPRD Koltim Rahmatia Lukman hanya setengah periode, atau dua setengah tahun. Sementara dua setengah tahunnya lagi akan ia gantikan. Menurut Musmul, hal itu ditandai dengan adanya Rekomendasi ketua DPP Partai yang menyatakan jabatan Ketua DPRD Koltim dibagi dua setengah tahun. ‘’Bu Rahmatia dua setengah tahun, dan saya dua setengah tahun. Itu berdasarkan rekomendasi Dewan pimpinan pusat’’kata musmal pekan lalu.

Sementara itu, Ketua DPRD Koltim Rahmatia Lukman, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, tidak memberikan keterangan banyak. Ia hanya mengatakan tidak ada regulasi yang mengatur hal demikian. ‘’tidak ada di AD/RT Partai yang menjelaskan seperti itu, bahwa jabatan ketua dua, dua periode. Juga tidak ada di SK Ketua DPRD menjelaskan demikian,’’ujar Rahmatia.

Dia mengatakan bahwa gubernur sultra Nur Alam yang merupakan ketua DPW partai serupa pun, mengatakan jika dirinya adalah Ketua DPRD Koltim Satu periode artinya dengan masa jabatan selama lima tahun.

Kontributor : Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *