Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

Raha, Koran Sultra – Pemilihan Suara Ulang di Kabupaten Muna bakal kembali digelar untuk kedua kalinya.

Laporan yang masuk di Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang dilakukan oleh Lurah Wamponiki dan Lurah Raha Satu menjadi salah satu acuan Lembaga Tertinggi Negara ini saat mengeluarkan Putusan terkait Pemilihan Suara Ulang di Kabupaten Muna yang akan dilakukan tiga puluh hari sejak amar putusan tersebut dikeluarkan kamis kemarin.

Hal ini menjadi tanda Tanya besar, wewenang Lembaga Pengawas Pemilu dalam penanganan Pelanggaran saat Proses Pilkada Berlangsung seakan dikesampingkan, dimana Laporan Lurah ini langsung masuk di Mahkamah Konstitusi dan tidak melalui Panwaslu setempat.

Menurut Ketua Panwaslu Muna dirinya merasa ganjil atas hal tersebut, “aneh kalau MK menerima Laporan dari pak lurah” ujar ketua Panwaslu Mahiluddin Saga SE.Msi saat dihubungi di Jakarta

Putusan mengejutkan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Muna, Kamis tanggal 12 Mei pukul 11.00 WIB. Dalam amar putusannya, MK memutuskan KPUD Muna diperintahkan melakukan PSU Ulang (PSUU)di dua TPS kelurahan Wamponiki TPS 4dan kelurahan Raha 1 TPS 4.
“Nampaknya MK dalam proses Uji coba putusan, khususnya putusan atas Hasil Pilkada Muna diambil tidak didasarkan pada kerangka hukum yang menjadi kewenangannya.” Tambah Mahiludin.

Dikatakannya, KPU dan Panwas/Bawaslu telah bekerja secara transparan namun laporan kedua penyelenggara ini tidak menjadi acuan MK. Padahal dalam amar putusan sela jelas memerintahkan KPU dan panwas/bawaslu untuk melaksanakan PSU namun yang dijadikan dasar putusan adalah surat lurah,
” saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak bawaslu RI”ujarnya.

Dirinya juga mempertanyakan jika berdasarkan Laporan dari Lurah tersebut dirinya meminta agar nama DPT Ganda yang masuk didalam laporan dapat ditunjukkan, “tunjukan siapa nama DPT pemili ganda. Sementara dalam laporan tersebut, 11 orang di Raha I dan 6 orang di Wamponiki tidak terdaftar dalam administrasi kependudukan kelurahan setempat” sambungnya.

Kata Mahiluddin kalau berdasarkan aturan, seharusnya melalui prosedur,bukan pak lurah, tambahnya.
Dalam laporan yang masuk di MK Surat keterangan lurah Raha I Nomor 140/16/RahaI/IV/2016 tertanggal 11 April 2016 dan surat lurah Wamponiki Nomor 140/12.8/WPK/IV/2016 tertanggal 14 April 2016 yang menerangkan bahwa sebanyak 11 orang di Raha I dan 6 orang di Wamponiki tidak terdaftar dalam administrasi kependudukan kelurahan setempat.

Kontributor : Bensar

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here