Malik Ditu : Dofotalomo Indewi, MK Suruh Ulang Lagi

Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

Raha, Koran Sultra – Pertarungan sengit pada Pemilihan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna nampaknya akan kembali terjadi.

Untuk kedua kalinya Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Muna untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang di Kabupaten ini, dan nampaknya ini merupakan fenomena yang langka di Negeri ini.

Ungkapan kekecewaan dari Kalimat yang dilontarkan Calon Wakil Bupati Muna, Malik Ditu dihadapan ribuan pendukungya tersirat jelas, “ Dofotalomo Indewi ( Kita Sudah Menang Kemarin. Red) tiba – tiba MK perintahkan PSU lagi” ujar malik ditu sabtu 14/05 kemarin.

Menurutnya Laporan dari Lurah yang masuk di MK dan dianulir ini merupakan suatu keanehan, “ seorang Lurah yang tidak masuk system ( penyelenggara.red) tiba – tiba didengar” katanya.

“ Lurah itu PNS bukan Lembaga didalam Sistem, berarti bias dong pegawai bermain – main “ sambungnya.

Dikatakannya pada pelaksanaan PSU pada tanggal 22 Maret berjalan aman dan lancar, DPT sudah dilakukan falidasi KPU dan Panwas serta pasangan calon dan pemberian C.6 (surat pangilan) juga dikawal oleh pihak kepolisan dan panwas bersama tim paslon.

“pemilihan PSU saya kira aman bahkan KPU provinsi dan bawslu ada di Muna dan siapa yang tidak mempunyai nama di DPT tidak diberikan. Tapi ternyata setelah saya pelajari ada yang bermain. “pungkasnya. Ujar Ketua DPD Partai Demokrat ini

“ saya kira bisa masyarakat menjadi saksi pada pemilihan PSU kemarin, berjalan aman dan semua penyelengara dalam sistem berda ditempat. dan pada pelaksanaan pencoblosan ada tim pemeriksa DPT kok tiba tiba muncul fiktif di DPT segala macam” ucapnya berapi – api.

Kontibutor : Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *