Raha, Koran Sultra – Pernyataan yang dilontarkan oleh Dua Orang Lurah yang nota bene menjadi salah satu acuan Mahkamah Konstitusi saat mengeluarkan Putusan Pemilihan Suara Ulang di kabupaten Muna untuk kedua kalinya cukup mencengangkan.
Betapa tidak kedua oknum Lurah ini mengaku tidak pernah membuat surat ke Mahkamah Konstitusi.
Entah Ini pengakuan rekayasa atau sudah ada actor dibalik layar namun seperti itulah realitanya, saat diperiksa oleh penyidik kepolisian Sektor Katobu 2 Lurah yaitu Lurah Raha 1 Alamsyah, SSTP dan Lurah Wamponiki Jakfarudin Tambori STTP, mengaku tidak pernah membuat surat ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Dihadapan penyidik Jumat (20/5) keduanya mengaku bahwa mereka tidak pernah membuat surat yang berisikan 17 nama warga di dua kelurahan itu bukan warga mereka, ke Mahkamah Kosntitusi ( MK).
Baik Alamsyah SSTP dan Jakfaruddin Tambori, SSTP mengatakan, yang membuat surat dan 17 nama warga yaitu 6 di Wamponiki dan 11 di Kelurahan Raha 1, adalah tim Dokter Pilihanku. Mereka hanya menyetujui saja setelah mengkonfirmasi terlebih dahulu kebenarannya pada Kadis Capilduk Kabupaten Muna Munir, SH.
Pengakuan 2 lurah ini, disampaikan oleh Kapolsek Katobu AKP Ogen Sairi, SH Sabtu (21/5), pada sejumlah media di Raha.
” Kita sudah memeriksa 2 lurah ini, baik Lurah Raha 1 Alamsyah, SSTP, dan Lurah Wamponiki Jakfaruddin Tambori, SSTP Jumat (20/5). Kedua lurah ini menjelaskan bahwa bukan mereka yang membuat surat ke MK, tapi tim paslon nomor 3 Dokter Pilihanku. Semunya dilakukan atas permintaan tim nomor 3 Dokpil. Termasuk nama nama itu, tim nomor 3 yang buat. 2 Lurah ini tinggal menyetujui saja, setelah mengkroscek kebenaran 17 nama nama warga di 2 kelurahan itu, pada Kadis Capil Munir, SH,” kata Kapolsek Katobu ini Sabtu (21/5).
Dari keterangan Kapolsek Katobu ini, sudah ada 3 komponen yang terlibat dalam pembuatan surat ke MK itu, yaitu 2 lurah, tim paslon nomor 3 dan Kadis Capilduk Kabupaten Muna. AKP Ogen Sairi, SH juga mengatakan bahwa kedua lurah ini saat diperiksa didampingi pengacaranya Rahman, SH.
“Dua lurah ini juga mengatakan tidak ingat semua nama nama warga yang termuat dalam amar putusan MK itu, blenk semua. 17 nama itu dicaplok begitu saja oleh tim paslon nomor 3 Dokpil. 2 lurah ini juga mengatakan mereka tidak pernah tahu dan tidak bertemu dengan 17 warga yang dimuat dalam amar putusan MK itu. Bahkan Lurah Wamponiki Jakfaruddin Tambori, SSTP, cuma ingat 3 orang saja nama yang termuat dalam amar putusan MK itu. Makanya hari ini ( Sabtu 21/5), keduanya berjanji akan membawa 17 nama warga itu,,” tambah perwira dengan tiga balak di pundak ini.
Kata Kapolsek Katobu AKP Ogen Sairi, SH, kedua lurah ini dilaporkan oleh tim Rumah Kita yaitu Hasid Pendansa dan Ishak Salim telah memalsukan surat dan memalsukan keterangan. Akibat perbutannya ini, Lurah Wamponiki dan Lurah Raha 1 ini dijerat pasal 242 membuat keterangan paslu dan pasal 263 tentang surat paslu dengan acaman 7 tahun pidana penjara.
Kontributor : Bensar