Andoolo, Koran Sultra – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi masyarakat wuura anti Nepotisme mendatangi kantor Bupati Konsel untuk meluapkan aspirasinya atas ketidak puasanya dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 15 mei 2016 lalu di Desa Wuura kacamatan mowila kab. konsel (23/16).
Dalalam orasinya di kontor Bupati konsel dan di teruskan ke kantor DPRD, Sulaiman (Korlap) mengatakan, Dalam pelaksanaan Pilkades bukanla hanya sebatas pelaksanaan Demokrasi secara formal saja dan tidak menyampingkan dari pada substansinya. Pilkades yang berlangsung beberapa-pekan lalu di akui telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaanya sehingga atas nama lembaga dan masyarakat melakukan unjuk rassa atas ketidakadilan dan pelanggaran yang di lakukan panitia 9 sehingga merugikan cakades lainya.
” panitia sembilan telah terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkades di Desa wuura seperti, pengelembunga Daftar pemilih tetap (DPT) yang tadinya berjumlah 376 menjadi 380 yang belakangan di ketahui 4 (DPT) tersebut bukan warga desa wuura namun dari luar Desa, Salah satu calon tidak melampirkan ijazah asli ke panitia pada saat perifikasi, Adanya DPT yang belum cukup umur, dan juga pembentukan panitia yang tidak melalui rapat dengan BPD dan Masyarakat ” Ungkap Saiman dengan nada keras.
Dalam aksinya Saiman, mengungkapkan bahwa laporan keberatan telah di layangkan pada panitia pengawas kecamatan pada tanggal 18 mei 2016 lalu, Namun kenyataanya sampai saat ini laporan yang di sampaikan kepada panitia kecamatan belum mendapat kejelasan, sehingga mereka pun meminta kepada Bupati konsel,DPRD, dan BPMD agar segera membatalkan hasil pleno dari panitia 9 Desa wuura karena di akuinya telah syarat pelanggaran dalam pelaksanaan pilkades.
” Apabila pemerintah tidak segera menanggapi dan menindaklanjuti tuntutan kami, maka kami tidak menjamin apabila nantinya terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan ” Tegasnya.
Sementara itu ketua DPRD konsel, Irham Kalenggo S,sos saat menerima massa yang berunjuk rasa mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada unsur yang terkait untuk di lakukanya Hearing pada rabu 25 mei 2016 mendatang sehingga apa yang menjadi tuntutan masyarakat dapat terpenuhi.
” kita tunggu saja nanti pada Hearing mendatang, sehingga kita akan ketahuai secara detil apa yang tengah di perselisikan ” Katanya.
Di tempat terpisa menanggapi hal tersebut kepala Badan pemberdayaan masyarakat dan pemeritah Desa (BPMD) Syaifullah SE. M,Si saat di konfirmasi mengatakan, pihaknya belum dapat menerima pengaduan tersebut karena di ketahuinya tahapan pengaduan perselisihan pilkades masih berada pada ranah pengawas kecamatan yang akan memberikan telaan seperti apa, jika nantinya berlanjut maka BPMD akan mempelajari dan mengkaji atas pengaduan, mengacu berdasarkan sesuai aturan yang ada di dalam Peraturan Bupati (PERBUP).
” sampai saat ini kami belum bisa menanggapinya dan juga hasil telaan dari kecamatan belum ada dan sampai tanggal 25 mei maksimalnya masih berada pada ranah pengawas kecamatan sesuai peratuaran yang ada ” jelasnya bang Ipul.
Kontributor : Kasran