Raha, Koran Sultra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna kembali falidasi ulang 17 nama nama yang diputuskan di Mahkamah Konstitusi (MK)
Sebelumnya, tertuang dalam amar putusan Sela pada tanggal 12 Mei (MK) melalui surat keterangan lurah Raha I Nomor 140/16/RahaI/IV/2016 tertanggal 11 April 2016 dan surat lurah Wamponiki Nomor 140/12.8/WPK/IV/2016 tertanggal 14 April 2016 yang menerangkan bahwa sebanyak 11 orang di Raha I dan 6 orang di Wamponiki kecamatan Katobu tidak terdaftar dalam administrasi kependudukan kelurahan setempat.
“kita akan kembali falidasi DPT wamponiki dan Raha 1 bersama tim paslon serta pihak Panwaslu dan melibatkan pihal Dinas Capilduk serta dikawal pihak kepolisian dan TNI. “ujar Andi Arwin anggota Komiseoner, Kamis (26/5) diruang kerjanya.
Beberapa warga melaporkan dipihak kepolisan atas perbuatan lurah Wamponiki dan Raha 1 dihilangakan dalam DPT, padahal mereka memiliki bukti seperti KTP dan kartu keluarga.
“kita tidak boleh menghilangkan hak pilih mereka, dalam DPT itu juga melanggar hukum pidana.dan tetap kita lakukan falidasi ulang dan kita menunggu nama nama yang bermasalah dari Lurah “tegasnya Komisioner yang menangani bagian teknis ini.
Kata,Andi Arwin,kita sudah melakukan falidasi mulai tanggal 26 Mei sampai 13 juni dan pelaksnaan PSU tanggal 19 Juni.
“Sesuai amar putusan MK, 30 hari kerja. Falidasi Kelurahan Wamponiki jumlah DPT 637 sedangkan Raha satu 637.”katanya.
Kontributor : Bensar