Komentar Bupati Kolaka Tentang Perusahaan PERS, Di Nilai Keliru

Bupati Kolaka
“ Hanya dua oranisasi ini yang berhak mengeluarkan Kartu Wartawan, yang lain itu hanya dari Pimpinan Redaksi, jadi sama ji dengan perusahaan swasta. Ada itu tukang tagih – tagih motor sama saja dengan itu. Tidak ada hubungannya dengan Wartawan “

Kolaka, Koran Sultra – Dalam acara pembukaan orientasi tugas penyelenggaraan pemerintahan desa di sasanapraja kolaka, jum,at ( 27/5), bupati kolaka Ahmad Safei menyindir keberadaan wartawan di Kabupaten Kolaka, tak tanggung tanggung sindiran yang menohok Perusahaan PERS ini disampaikan di hadapan para seluruh kepala desa yang hadir dalam kegiatan tersebut saat dirinya membawakan sambutannya.

Menurut Bupati Kolaka ini, di kolaka hanya ada dua lembaga yang Berhak mengeluarkan Kartu Wartawan di kabupaten kolaka, Yakni Lembaga Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen ( AJI) Yang cuma Ada di Kolaka, “ untuk itu jika ada Kepala Desa yang didatangi wartawan agar menanyakan surat tugas dari pimpinan redaksi” ucap Ahmad Safei.

“ Hanya dua oranisasi ini yang berhak mengeluarkan Kartu Wartawan, yang lain itu hanya dari Pimpinan Redaksi, jadi sama ji dengan perusahaan swasta. Ada itu tukang tagih – tagih motor sama saja dengan itu. Tidak ada hubungannya dengan Wartawan “ ucap ahmad safei.

Sungguh Ironis pernyataan yang dikeluarkan oleh Bupati Kolaka, padahal didalam UUD No. 40 Tahun 1999 Tentang PERS secara gamblang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 2 menyebutkan Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Dan untuk menjamin Kemerdekaan PERS telah termaktub didalam UU No. 40 Tahun 1999 didalam Pasal 4 Ayat 3 disebutkan Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, setiap Wartawan Berhak untuk memilih Organisasi Wartawan yang dikehendaki dan itu diatur didalam Pasal 7 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 jadi tidak ada keharusan bahwa hanya dua organsasi ini saja yang mesti di masuki oleh Wartawan.

Pernyataan yang dilontarkan oleh Bupati Kolaka ini tentu saja melukai Perusahaan PERS yang tidak tergabung didalam kedua Organisasi yang disebutkannya itu.

Salah satu Kuli Tinta (wartawan.red) Loka Kolaka, Risal menilai apa yang dikatakan oleh sang Bupati ini merupakan kekeliruan, dimana lembaga pers yang ada di Kolaka bukan hanya dua, namun ada beberapa lembaga pers dikolaka, “ dan dalam hal penerbitan kartu pers,itu merupakan kewenangan tiap perusahan pers yang ada, bukan di terbitkan oleh lembaga pers” katanya.

Terkait mengenai tujuan dari lembaga pers yakni Mewujudkan kehidupan Pers Nasional yang merdeka, profesional, bermartabat, dan beradab; serta melakukan perekrutan anggota yang sudah berprofesi sebagai wartawan di salah satu perusahan pers yang telah berbadan hukum, jadi sudah jelas yang berhak menerbitkan kartu pers adalah perusahan pers, bukan lembaga/ organisasi pers, jelasnnya.

Menurutnya, dari media apa pun wartawan tersebut berasal, semua berhak untuk mendapat akses informasi. Pemerintah daerah, kata dia, tidak berhak membatasi atau menentukan media yang boleh meliput di Pemerintah Kolaka “Jangan sampai kebijakan membuat kartu pers tersebut membatasi akses wartawan mencari informasi di lingkungan Pemda Kolaka,” ucapnya
untuk itu Bupati kolaka jangan asal mengeluarkan statement yang bisa membuat pemahaman keberadaan wartawan yang ada di kolaka, kalau tidak memahaminya Karna itu bisa berdampak buruk di masyarakat, sindir risal.
Hal senada dilontarkan oleh Rekan wartawan lainnya, Nardi dirinya juga menyayangkan Statement yang dikeluarkan oleh Ahmad Safei “ seharusnya sebelum mengeluarkan statement harus membaca UU 40 tahun 1999 tentang Pers, serta mengetahui ada 27 lembaga yang di akui Dewan Pers, yang perusahan pers harus bernaung di salah satu perusahan pers, jadi yang berhak mengeluarkan kartu pers yaitu perusahan pers yang berbadan hokum” ucapnya.
Disisi lain Koordinator Operasi Sultra M.Israh mengatakan dengan adanya statement yang di keluarkan Bupati Kolaka, yang keliru mengartikan tentang pers dan ini tidak boleh di biarkan, untuk itu Armin selaku ketua PWI Kolaka Harus menyikapi hal tersebut karna apa yang di katakan bupati merupakan pelecahan kepada wartawan.

Kontributor : Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *