Kolaka, Koran Sultra – Statement Bupati Kolaka Ahmad Safei dihadapan Para Kepala Desa saat mengikuti Orientasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di sasanapraja beberapa waktu lalu yang menganggap Perusahaan Pers sama dengan Perusahaan Swasta yang kerjanya tukang tagih – tagih motor nampaknya belum ditanggapi serius oleh Para Perusahaan PERS yang ada didaerah ini.
“ Hanya ada dua oranisasi yang berhak mengeluarkan Kartu Wartawan,yaitu Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Dan Asosiasi Jurnalis Indonesia ( AJI ) yang lain itu hanya dari Pimpinan Redaksi, jadi sama ji dengan perusahaan swasta. Ada itu tukang tagih – tagih motor sama saja dengan itu. Tidak ada hubungannya dengan Wartawan” seperti demikianlah Pernyataan yang dilontarkan oleh Bupati Kolaka ini.
Meski begitu tanda – tanda adanya reaksi dari Baik itu dari Sejumlah Perusahaan PERS maupun dari AJI dan PWI untuk meluruskan Satetment Bupati yang bisa saja terindikasi melemahkan Kemerdekaan PERS.
Sesuai Pasal 4 UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS pada ayat 1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara, 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Hanya sebagian Kecil Media yang memberitakan Statement Bupati Kolaka yang melukai sejumlah Insan Jurnalis didaerah ini yang tidak tergabung didalam Kedua Organisasi Wartawan yang diucapkan Bupati sebagai yang berhak mengeluarkan Kartu PERS.
Padahal, Bukan Hanya kedua Organisasi ini saja yang terdaftar di Dewan Pers, tetapi terdapat Tiga Organisasi PERS yang boleh diikuti oleh para Jurnalis.
Dan Sejatinya, Organisasi ini adalah Tempat/Perkumpulan para Jurnalis yang bekerja di Masing – Masing Media / Atau Perusahaan Pers yang mempekerjakan Mereka, dimana Perusahaan PERS lah yang mengeluarkan Kartu atau Surat Tugas Kepada Karyawannya.
Kalimat “ Tukang Tagih – Tagih Motor” cukup menyayat sembilu, menohok ulu hati dan dan mencederai Harga Diri, meski begitu Publikasi terkait Pernyataan Bupati yang dilontarkan didalam kegiatan Resmi Pemerintah setempat bak angin lalu, miris nyaris tak ada reaksi.
Pada Pasal 1 ayat 2. Jelas menyebutkan bahwa Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi, bukanlah perusahaan Swasta dan TIDAK Bisa disandingkan dengan Kolektor “ Tukang Tagih – Tagih Motor”.
Cukup menyakitkan memang, akan tetapi itulah realita pernyataan yang pernah di Lontarkan oleh Bupati Kolaka baru – baru ini.
Media merupakan salah satu Sosial kontrol, yang mampu memberikan kepercayaan informasi berita kepada Publik, Agar setiap apa yang terjadi di negeri ini dapat di ketahui oleh masyarakat.
namun ketika kebenaran itu tidak dapat lagi di publikasikan untuk menjadi suatu informasi berita penting yang seharusnya di ketahui masyarakat, demi suatu kepentingan pribadi/ atau kelompok, maka kesengsaraan masyarakat di negeri ini akan semakin memperihatinkan.
Seperti yang di katakan oleh Benyamin Constant (1767-1834) yang pernah berkata: “Dengan surat kabar, kadang-kadang muncul kericuhan, tapi tanpa surat kabar akan selalu muncul penindasan”
Pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Walaupun berada di luar sistem politik formal, keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial. Karenanya, kebebasan pers menjadi salah satu tolok ukur kualitas demokrasi di sebuah Negara.
Penulis : Hendra
Editor : ANDRIANSYAH SIREGAR ( PIMPINAN REDAKSI KORAN SULTRA)