Raha, Koran Sultra – Nasib dua Oknum Lurah yakni Lurah Raha 1 Alamsyahrir , SSTP dan Lurah Wamponiki Jakfaruddin Tambori,SSTP yang kini masih berproses hukum terkait Surat yang masuk ke MK bak kata pepatah bagi telur diunjung tanduk.
Kedua Oknum lurah ini disinyalir menjadi Korban Politik, dimana sebelumnya kedua Lurah ini telah menjalan pemeriksaan di Pihak Kepolisian terkait kasus tersebut, dan kini kelanjutan hasil pemeriksaannya akan dinaikkan statusnya.
Akankan kedua Oknum Lurah ini akan menjadi tersangka, pihak Kepolisian belum bisa memberikan informasinya.
Menurut Kapolres Muna Ajun Komisaris Besar Polisi Yudith S Hananta SIK melalui Kapolsek Katobu Ajun Komisaris Polisi Ogen Sairi, SH mengatakan, berkas 2 lurah ini sudah lengkap baik secara formil dan materil.
“Berkas Lurah Wamponiki Jakfaruddin Tambori, S.STP dan Lurah Raha 1 Alamsyahrir, S.STP, sudah lengkap baik secara formil dan meteril. Tinggal dinaikkan saja statusnya kepenyidikan. Selama ini kita terhambat menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi yang dimasukan 2 lurah itu. Tapi Kamis (2/6), surat 2 lurah yang memuat 17 nama di MK itu, sudah kita terima,” terang Kapolsek Katobu ini Jumat (3/6) pada koran ini.
Akibat surat keterangan di Mahkama Konstitusi (MK) Terkait pemalsuan 6 warga Wamponiki dan 11 warga Kelurahan Raha satu. yang ,tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) padahal warga setempat memiliki bukti dan atas kejadian ini masyarakat sudah melaporkan dipihak yang berwajib.
Meskipun berkas 2 lurah ini sudah dinyatakan lengkap, namun kata Ogen sapaan akrab Kapolsek Katobu ini, berkas 2 lurah sudah diserahkan ke Polres Muna.
” Kita sudah serahkan berkas 2 lurah ini ke Polres Muna, jadi untuk perkembangan penyidikan selanjutnya, dapat dikonfirmasikan ke Polres Muna,” tambah perwira dengan tiga balak dipundak ini kemarin. AKP Ogen Sairi SH juga menjelaskan bahwa kedua Lurah ini dijerat pasal 242 membuat keterangan palsu dan pasal 263 tentang surat palsu dengan acaman 7 tahun pidana penjara.
Ditempat terpisah Kapolres Muna AKBP Yudith S Hananta SIK ketika dikonfirmasikan hal ini, membenarkannya.
” Jumat (3/6), berkas perkara 2 lurah ini akan diserahkan dari Polsek Katobu, ke Polres Muna untuk ditindak lanjuti,” kata Kapolres Muna pada koran ini via ponselnya.
Kontributor : Bensar