Raha, Koran Sultra – Braak, tiba tiba pintu dan Kursi yang berada di Rumah Makan milik Hendrik Lien ditendang oleh salah satu Tim Pasangan Calon Kada di Muna.
Insiden keributan ini tentu saja mengagetkan si Pemilik Rumah makan dan Tim Falidasi DPT dimana ditempat itu sedang dilakukan Falidasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU bersama sejumlah TIM Paslon, Bawaslu,Capilduk,Lurah dan PPL yang tengah melaksanakan tugasnya melakukan Falidasi dimasyarakat jelang PSU Jilid II di Kabupaten Muna.
Sayangnya saat pendataan ini tidak Nampak kehadiran anggota TNI ataupun Polri.
Dengan kejadian ini, Hendrik Liem mengaku resah sebab ini dianggapnya sebagai bentuk pengintimidasian padanya, “ saat KPU melakukan falidasi DPT, tiba tiba ada pihak tim paslon berteriak foto dan penjarakan Hendrik Lien. Kejadian ini sama saja,saya diintimidasi” kata Hendrik Lien rabu (8/6) siang dimana kejadian ini terjadi sekitar pukul 11. 30 wita.
Sebelumnya, Hendrik Lien, salah satu dari17 nama yang terdata dalam rekomendasi dua lurah di Mahkama Kostitusi (MK) yakni Lurah Raha I Alam Sayarir.S.STP. Dan Lurah Wamponiki Jakfaruddin Tambori. Atas kejadian ini Hendrik Lien Sudah melaporkan lurah Raha 1 dipihak kepolisian akibat pemalsuan data.
Hendrik mengaku heran mengapa hal ini bsa terjadi “ kenapa saya dilarang untuk di falidasi DPT oleh pihak tim paslon, sementara saya punya KTP, Kartu Keluarga dan surat pindah domisili sejak Tahun 2013,kemudian data saya berikan anggota KPU Andi Arwin pada saat melakukan falidasi dalam ruangan rumah makan Roxi” tambahnya.
Semestinya dalam melaksanakan tahapan juga dihadiri oleh pihak Polri/TNI dilapangan, namun yang terlihat KPU, anggota Tim Pasangan Calon (Paslon), Bawaslu, Dinas Capilduk, Lurah dan PPL.
Ketua KPU Muna saat dihubungi Via Selulernya mengatakan sebelumnya pihaknya telah meminta kedatangan Anggota TNI ataupun Polri “ kita sudah memangil pihak TNI/Polri,tapi saat itu belum datang.” ujar Amin Rambega Ketua KPU Muna.
Kata Amin Rambega,dalam melaksanakan falidasi DPT,tentunya dimulai yang tidak bermasalah dulu dan untuk ke 17 nama hasil putusan MK itu terakhir dilakukan.
“ bukan tidak dimasukan,tapi mereka harus terakhir, apa lagi mereka punya nama di DPT,t idak boleh dihilangkan” jelasnya.
Kontributor : Bensar