Utang Rp 250 Ribu Berujung Penikaman

Kapolsek Katobu, AKP Ogen Sairi.SH saat diwawancarai diruang kerjanya oleh Awak media ini

Kapolsek Katobu, AKP Ogen Sairi.SH saat diwawancarai diruang kerjanya oleh Awak media ini
Kapolsek Katobu, AKP Ogen Sairi.SH saat diwawancarai diruang kerjanya oleh Awak media ini

Raha, Koran Sultra – mungkin karena kesal uang yang dipinjam oleh temannya tak kunjung dibayar, pelaku Egi (26) nekad menganiaya korban Rio(26) dengan menancapkan sebilah mata Busur (Panah.red) kebagian perut korban.

Insiden ini terjadi pada Jum’at 10/06 sekitar pukul 18.00 di Jl. Sukowati Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna tepatnya simpang empat Depan Kantor Bank BNI Cabang Muna.

Usai menganiaya Korban, pelaku langsung mengamankan di di Kantor Mapolsek Katobu.

Kapolsek Katobu, AKP Ogen Sairi yang ditemui diruang kerjanyya Sabut 11/06 membenarkan peristiwa ini, katanya hal ini bermula dari persoalan Hutang Piutang. “ pelaku menagih utang sebanyak Rp.250 ribu, yang dipinjam oleh korban. Dan kemudian terjadi cekcok antara kedua orang ini “ ujar Kapolsek.
“ tiba – tiba pelaku menikam korban dengan menggunakan alat mata panah yang terbuat dari paku sepanjang 10 centimeter” tambah AKP Ogen Sairi. SH

Diketahui Pelaku ( Egi) adalah warga asal Jl. Agus Salim sedangkan Korbannya (Rio) berasal dari Jl. Ambonkam, sebelum insiden penusukan sempat terjadi perdebatan dan saling mencaci maki diantara mereka.

“untuk sekarang ini pelaku datang mengamankan diri di kantor sini.” Ucap Kapolsek.
Informasi yang dihimpun, setelah Pelaku menancapkan mata panah di perut Korban Mata Panah ini dicabutnya kembali, lalu memukul si korban.

Kasus ini tengah diproses oleh Pihak Kepolisian ” untuk saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.” tutupnya.

Egi sempat dijumpai oleh media ini di Polsek Katobu dalam pemeriksaanya iapun membenarkan hal itu.
“dia pinjam uang saya,sebanyak Rp.250 ribu dan belum dikembalikan.” Ujarnya tampak menyesali perbuatannya.

Kontributor : Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *